Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi – Persoalan sampah menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Keseriusan itu diwujudkan dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah, diikuti penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2029.
Pengesahan Raperda yang memuat arah pembangunan lima tahun ke depan itu, dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (17/04/2025).
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjelaskan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan implementasi dari peraturan nasional terkait pengelolaan sampah yang sistematis dan berkepastian hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
“Pembentukan Raperda ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang memiliki landasan hukum yang kuat dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Bupati Ade.
Diketahui, dengan terus bertambahnya jumpah penduduk Kabupaten Bekasi seiring dengan pertumbuhan kawasan industri, permasalahan sampah disebut menjadi salah satu tantangan utama Kabupaten Bekasi.
Karena itu, Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat tata kelola persampahan yang partisipatif, terpadu, dan berkelanjutan.
Pada Rapat Paripurna DPRD tersebut, selain pengesahan Raperda, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyepakati dokumen awal RPJMD 2025–2029 sebagai arah strategis pembangunan lima tahunan. Dokumen ini disusun dengan pendekatan holistik, tematik, integratif, dan rukun, serta bertumpu pada prinsip pembangunan yang berkeadilan lintas sektor.
“Isi pembangunan yang menjadi arah daerah adalah mewujudkan Kabupaten Bekasi yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Bupati Ade, dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, Jumat (18/4/2025)
Bupati menjelaskan, visi pembangunan Kabupaten Bekasi lima tahun ke depan dirumuskan dalam tagline Bekasi Bangkit, Maju, Sejahtera, yang dijabarkan ke dalam lima misi utama, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan kemandirian ekonomi, reformasi tata kelola pemerintahan, penguatan ketahanan sosial dan budaya, serta pemerataan pembangunan infrastruktur yang berwawasan lingkungan.
Bupati Ade juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan RPJMD. Ia menyebut keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif semata, melainkan pondasi dari cita-cita bersama dalam membangun Kabupaten Bekasi yang lebih baik,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berharap agar Raperda Pengelolaan Sampah yang telah disetujui ini dapat diimplementasikan secara konsisten, didukung oleh pembangunan infrastruktur yang memadai, serta penguatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan partisipasi publik.
“Kami menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi,” tegas Bupati Ade Kuswara Kunang.
Dalam rapat paripurna tersebut, juga dilaksanakan pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna. Ia diharapkan dapat memperkuat fungsi legislatif dan turut mendukung agenda pembangunan daerah secara berkesinambungan.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bekasi Dr. Asep Surya Atmaja, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, serta jajaran perangkat daerah terkait lainnya.
Dengan disetujuinya Raperda Pengelolaan Sampah dan penandatanganan nota kesepakatan Rencana Awal RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan langkah strategisnya dalam membangun daerah yang lebih tertata, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan, dukungan infrastruktur yang memadai, serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Bekasi yang inklusif dan berwawasan lingkungan.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pengesahan Raperda tentang Pengelolaan Sampah, diikuti penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2025-2029.(Foto: Pemkab Bekasi)

















