Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalNewsPeristiwa

Rasyid Chaniago Minta Kapolri dan Kompolnas Pantau Kasus Pembunuhan Keji Terhadap Korban Lisa Siti Mulyani

1216
×

Rasyid Chaniago Minta Kapolri dan Kompolnas Pantau Kasus Pembunuhan Keji Terhadap Korban Lisa Siti Mulyani

Sebarkan artikel ini
Foto semasa hidup korban Lisa Siti Mulyani (22), masih berstatus mahasiswi, dan juga MUA atau make up artist. (Foto : Daeng Yusvin)
Foto semasa hidup korban Lisa Siti Mulyani (22), masih berstatus mahasiswi, dan juga MUA atau make up artist. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com, Pandeglang Banten – Kasus pembunuhan sadis terhadap mendiang Lisa Siti Mulyani yang dilakukan oleh tersangka Riko Rizka, di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, juru bicara keluarga korban, Rasyid Chaniago memohon agar Kapolri, Kompolnas dan Kapolda ikut memantau kasus ini, karena perbuatan pelaku sangat keji dan biadab.

Menurut Rasyid Chaniago, pada hari kejadian, pada Rabu (8/2/2023), pelaku sempat mendatangi Ayah kandung korban, Tb Hadi Mulyana di rumahnya di Kampung Cipacung, RT 003 RW 005, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

“Pelaku itu sempat datang menemui ayah korban, kerumahnya. Kepada Ayah korban, dia minta dibantu difasilitasi karena dia ingin melanjutkan lagi hubungannya dengan korban yang sempat putus,”ujar Rasyid.

Foto semasa hidup korban Lisa Siti Mulyani (22), masih berstatus mahasiswi, dan juga MUA atau make up artist. (Foto : Daeng Yusvin)
Foto semasa hidup korban Lisa Siti Mulyani (22), masih berstatus mahasiswi, dan juga MUA atau make up artist. (Foto : Daeng Yusvin)

“Nah pak Encep (panggilan akrab TB Hadi Mulyana-red) menyampaikan, bahwa harus bicara dulu dengan anaknya (korban), ama anak saya, saya juga kan tidak tahu banyak,”Rasyid menambahkan.

Jadi, diungkapkan Rasyid, orangtua korban menyampaikan bahwa akan menanyakan terlebih dahulu pada anaknya. Pada waktu itu, korban memang sedang bekerja di Kantor Mitra Badan Pusat Statistik Pandeglang.

“Pak Encep menyampaikan ke pelaku, nanti dibicarakan dulu ke Elisa nya. Namun belum juga ditanyakan, ternyata pelaku pada malamnya sudah melakukan mencegat dan menghilangkan nyawa korban dengan sangat keji,” katanya.

Dugaan, pelaku itu sudah merencanakan perbuatannya dan melakukan pencegatan karena sudah mengetahui waktu kepulangannya korban dari kantor. “Elisa biasa pulang sekira 22.00 WIB,”ucap Rasyid.

Rasyid Chaniago, selaku juru bicara keluarga korban Lisa Siti Mulyani. (Foto : Daeng Yusvin)
Rasyid Chaniago, selaku juru bicara keluarga korban Lisa Siti Mulyani. (Foto : Daeng Yusvin)

“Korban seharusnya pulang ke rumah, kok di ajak ke stadion Badak. Ketemunya di jalan, terus malahan di ajak ke atas melewati rumahnya, kenapa gak diajak ke rumahnya,” katanya lagi.

Dikatakan Rasyid, berdasarkan keterangan dari keluarga, hari itu pelaku beberapa kali menelepon korban.

“Pelaku ini pernah menjemput korban, jadi dugaan kita ini sudah direncanakan. Apalagi pagi, harinya pelaku sudah menemui ayah korban, nah jadi sudah direncanakan oleh korban dan si korban ini mau pulang ke rumah di ajak ke sana ke Stadion Badak,” katanya.

Baca Juga :  BPBD Kabupaten Bekasi Dorong Dibentuknya FPRB di Setiap Desa, Peran Media Sangat Dibutuhkan

Pada siang harinya, pelaku sudah telepon terus kepada korban. “Kepolisian agar membuka chatingan handphone korban. Kita ingin handphone dibuka isi chatingan dan minta handphone pelaku juga di sita. Dan untuk hasil autopsi sendiri, keluarga belum menerima dan akan kami tanyakan secara langsung,” katanya.

“Sebagai juru bicara dari keluarga korban, mendiang Lisa Siti Mulyani, kita menduga pembunuhan terhadap korban bukan tindak pidana biasa sebagaimana yang dimaksud Pasal 338 KUHP jo penganiayaan berat sebagaimana yang dimaksud pasal KUHP 351. Akan tetapi melihat dari fakta yang ada, ini sudah direncanakan karena pelaku sudah mengetahu waktu pulang kerja korban,”ujar Rasyid.

Rasyid juga menyangkal dengan tegas yang dikatakan pelaku dihadapan media, bahwa saat itu pelaku baru pulang habis memancing dan bertemu korban.

Keinginan kami, ujar Rasyid, seharus pihak kepolisian Resort Pandeglang tidak begitu saja menyatakan bahwa pasal yang diterapkan 338 jo 351 KUHP.

“Motif dan fakta hukum harus digali. Kalau hanya pengakuan tersangka belum cukup. Mohon Bapak Kapolri, Kompolnas, dan Bapak Kapolda, agar ijut memantau kasus ini. Ini perbuatan pelaku, sangat keji dan biadab,”tegas Rasyid Chaniago.

Untuk diketahui, pada Rabu (8/2/2023) kemarin, warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dibuat geger dengan penemuan sesosok mayat wanita berparas cantik disemak belukar sekitar Stadion Badak.

Unit Reskrim Polres Pandeglang yang mendapat informasi ada temuan mayat diduga korban pembunuhan, langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan olah TKP, dan hanya membutuhkan waktu 30 menit, tersangka bernama Riko Arizka, berhasil diringkus dirumahnya di Kampung Cipacung, RT 003 RW 005, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Ketika dikonfirmasi Triberita.com, Kasatreskrim Polres Pandeglang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan,“Tadi itu, pas menerima laporan saya posisinya lagi di perjalanan. Baru sampai di Mengger, terus langsung putar balik menuju Stadion Badak,”ujar Shilton di Mapolres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga :  Terekam CCTV, Baru Menghirup Udara Segar, Residivis Curanmor Diringkus

Setelah sampai di TKP, Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang beserta Polsek Pandeglang, langsung memintai keterangan sejumlah saksi. Kemudian didapatkan informasi ciri-ciri terduga pelaku pembunuhan.

“Kurang dari satu jam, kami langsung lakukan penangkapan terduga pelaku. Dan untuk menghindari amuk massa, terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Tim Inafis Polres Pandeglang, Brigadir Polisi Kepala Bayu Kurniawan mengungkapkan, saat tiba di TKP, korban ditemukan di semak-semak.“Posisi korban enggak kelihatan wajahnya. Karena memang tertutupi oleh pakaian yang dikenakan,” katanya.

Pakaian dikenakan berwarna hitam bergaris putih. Sedangkan celananya berwarna hitam.
“Saat kain yang menutupi kepala dibuka, terlihat luka menganga pada bagian leher. Dengan panjang sekira 15 centimeter dan lebar lima centimeter,”ujarnya.

Luka tersebut, diduga akibat dari kloset WC bekas atau sudah belah yang dipukulkan oleh pelaku kepada korbannya. Sebab ukuran atau lukanya bergerigi sesuai dengan pecahan kloset.

“Luka tersebut terjadi karena memang pelaku menggunakan kloset berbahan keramik yang sudah pecah. Jadinya tajam hingga membuat luka mengangga,” katanya.

Terkait apa motif dari tersangka melakukan perbuatannya, Shilton mengatakan, pelaku dan korban sebelumnya sudah berpacaran selama lima tahun.

“Pacaran dari semenjak SMA namun putus. Terus si pelaku yang mengendarai sepeda motor NMAX warna biru bernomor polisi A 4484 DP, ini baru pulang setelah nyetrum ikan di belakang Stadion Badak terus berpapasan dengan korban mengendarai sepeda motor beat warna hitam bernomor polisi A 5826 JZ,” katanya.

Selanjutnya, sambung Shilton, ketika pelaku dan korban berpapasan, terus berhenti dan mengobrol dengan pelaku dengan korban. Lalu pelaku mengajak korban ke arah Stadion Badak untuk ngobrol, karena alasan di jalan ramai orang.

Baca Juga :  Pj Gubernur DKI Jakarta Akan Cabut KJP Bagi Siswa Yang Bermasalah

“Begitu sampe di tempat sepi, dikatakqn oleh pelaku, bahwa pelaku dengan korban terlibat cekcok karena korban mengaku sudah mempunyai pacar. Dari situlah pelaku naik pitam, dan pelaku langsung mempiting leher korban, tangan kanan, dan menekan leher korban. Kemudian tangan kirinya membekap hidung dan mulut korban, hingga membuat korban sulit bernapas dan lemas,” katanya.

Pada saat lemas itulah, korban oleh pelaku diseret ke dalam semak. Setelah sampai di semak, korban menemukan kloset pecah kemudian dipukulkan sebanyak dua kali.

“Hingga korban tewas di TKP. Karena mengalami luka menganga pada bagian lehernya,” katanya.

Selanjutnya, dikatakan Shilton, saat ia bersama anggota tiba di lokasi langsung meminta keterangan sejumlah orang. Kebetulan ada orang mengenali dan melihat korban sempat jalan dengan pelaku.

“Saksi memberikan informasi kalau pelaku mengendarai sepeda motor NMAX warna biru. Lalu kita langsung melakukan pencarian dan pas di jalan, ketemu sepeda motor terparkir di depan rumah percis disampaikan saksi,” katanya.

Tim unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih berada di dalam rumahnya. Pelaku masuk ke dalam rumah menyimpan tas, berisi laptop, dompet dan handphone milik korban.

“Kurang dari satu jam, pelaku alhamdulilah berhasil kita tangkap dan amankan. Kalau saja telat sedikit, besar kemungkinan pelaku sudah kabur, karena posisi motor di parkir di depan rumah dan yang bersangkutan masuk ke dalam hanya menyimpan barang berharga milik korban,” katanya.

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments