Scroll untuk baca artikel
BeritaNarkoba

Ratu Narkoba Hanisah Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Dirampas Negara

241
×

Ratu Narkoba Hanisah Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Dirampas Negara

Sebarkan artikel ini
Hanisah si "Ratu Narkoba" dari Aceh sedang mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Mailina dan kawan-kawan pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Kabupaten Bireuen, pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025. (Foto : Kejari Bireuen)

Triberita.com | Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa Hanisah, yang dijuluki “Ratu Narkoba” dari Aceh, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bireuen, Kabupaten Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi melalui Kepala Seksi Intelijen, Wendy Yuhfrizal menjelaskan, bahwa terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan.

JPU menyatakan, bahwa N telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tuntutan tersebut, juga mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 7 Mei 2025 atas nama Hanisah alias Nisah binti Abdullah.

Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan, akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang selanjutnya.

Sebelumnya, terdakwa Hanisah dalam perkara tindak pidana narkotika diputus bersalah dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Ia terbukti mengedarkan 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi, melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan di tingkat banding, terdakwa Hanisah dihukum menjadi seumur hidup. Terdakwa Hanisah dan JPU melakukan kasasi, tetapi ditolak oleh MA.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan.

Terdakwa ditangkap oleh petugas BNN di kediamannya pada 8 Agustus 2023, setelah sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang lebih dahulu menjeratnya, merupakan pengembangan dari penangkapan lima pelaku pengiriman narkoba asal Malaysia di Kota Medan, Sumatera Utara. Kelimanya, yakni Al Riza, Hamzah, Maimun, Nasrullah, dan Mustafa.

Baca Juga :  Peringati HAORNAS, Pemkot Cilegon hanya Berikan Piagam Penghargaan kepada Atlet Berprestasi

Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta agar 39 aset milik terdakwa dirampas untuk negara. Aset tersebut terdiri dari, 1 unit Toyota Alphard tahun 2022 warna putih dan 1 unit Honda CR-Z tahun 2015 warna merah.

Kemudian barang mewah, ada 11 item barang bermerek, berikut properti dan usaha, yakni:
– 1 rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang,
– 1 doorsmeer (usaha cuci mobil) di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan,
– 1 rumah dan 2 bidang tanah di Desa Juli Pase, Kecamatan Juli,
– 1 kebun karet beserta bangunan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli, 2 bidang tanah di Desa Asan,   Kabupaten Aceh Utara dan 1 bidang tanah di Kabupaten Aceh Besar.

Facebook Comments