Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten RayaBerita

Razia THM, Polres Serang Amankan Belasan PSK, Empat Diantaranya Tanpa KTP

109
×

Razia THM, Polres Serang Amankan Belasan PSK, Empat Diantaranya Tanpa KTP

Sebarkan artikel ini

Warung remang-remang di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Sentul Kragilan, sebanyak 12 orang wanita penghibur diamankan

Triberita.com, Serang Banten – Kegiatan patroli warung remang-remang di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Sentul Kragilan, sebanyak 12 orang wanita penghibur diamankan.

Dari 12 wanita malam yang diamankan, ada empat orang yang tidak membawa KTP, yakni Sa (23) mengaku dari Kota Serang, Ay (20) dan Ro (20) warga Kabupaten Serang, serta EM (40) asal Kabupaten Pandeglang.

Adapun kegiatan patroli presisi dalam program Commander wish Nasi Rabeg, dilakukan di tempat hiburan malam di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Sabtu (29/7/2023) malam.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penindakan tempat hiburan malam di wilayah hukumnya, merupakan bagian dari Penanggulangan Situasi Rawan, Antisipasi Begal (Nasi Rabeg) di wilayah hukumnya.

“Kegiatan patroli presisi dan patroli terhadap warung remang – remang di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Sentul Kragilan dalam program Commander wish Nasi Rabeg,” ujar Kapolres Serang, Minggu (30/7/2023).

Wiwin menjelaskan dalam kegiatan itu ditemukan adanya aktivitas tempat hiburan malam di Desa Sentul, yang kedapatan menjual minuman keras dan layanan wanita penghibur.

“Diketahui kegiatan warung remang – remang tersebut menyediakan minuman beralkohol dan wanita penghibur,” terang Wiwin Setiawan.

Wiwin mengungkapkan ada sekitar belasan wanita penghibur di lokasi tersebut. Dari pendataan identitas, hanya ada 8 perempuan yang kedapatan membawa Kartu Tanda Identitas (KTP).

“Empat perempuan tidak membawa KTP, inisialnya Sa (23) mengaku dari Kota Serang, Ay (20) dan Ro (20) warga Kabupaten Serang, serta EM (40) asal Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.

Wiwin menerangkan dari temuan adanya penjualan minuman keras, dan penyediaan wanita penghibur, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga :  Polres Serang Geruduk Warung Remang-Remang, Amankan 9 Jirigen Tuak

“Kami melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan pendataan dan membubarkan aktivitas warung remang – remang yang buka,” terangnya.

Menurut Wiwin, penjualan minuman keras dan keberadaan wanita penghibur tersebut, dikhawatirkan dapat mengganggu kemanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

“Dengan adanya warung remang-remang tersebut, sangat berpotensi adanya aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan nyata, penyakit masyarakat dan kriminalitas, serta memancing reaksi kontra kelompok yang menentang aktivitas tempat hiburan malam,” terangnya.

Facebook Comments
Example 120x600