Triberita.com | Serang Banten – Kepolisian Resor (Polres) Serang Polda Banten mengajak masyarakat untuk ikut memerangi peredaran minuman keras demi menjaga situasi wilayah tetap kondusif.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, pada Minggu (12/5/2024) mengatakan, pihaknya akan terus merazia peredaran minuman keras atau miras, demi memberikan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Serang.
Apalagi maraknya keresahan masyarakat terkait tindak kejahatan yang terjadi kerap diawali oleh mengkonsumsi miras, sehingga pihaknya terus menerjunkan jajarannya agar memburu para pengedar miras.
“Ini bentuk keseriusan polisi dalam menegaskan aturan terkait peredaran miras. Kalau masih ada yang jual akan kita tindak,” ujar Condro Sasongko,
Ia menegaskan komitmennya bersinergi dengan Pemerintah, terkait aturan perda larangan minuman beralkohol, sehingga jajarannya diminta agar terus tetap komitmen dan konsisten menjalankan tugas pokoknya.
Menurut dia, berkat keseriusan memberantas peredaran minuman keras, personil Satreskrim Polres Serang, pada Sabtu malam (11/5/2024), berhasil mengamankan 9 jirigen berisi minuman tuak dari lokasi warung remang-remang di sekitar wilayah Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Operasi pekat minuman keras dilakukan pada sejumlah lokasi sepanjang jalan raya Serang Jakarta yang masuk di wilayah hukum Polres Serang. Sembilan 9 jirigen minuman beralkohol itu ditemukan dalam gudang sekaligus tempat tidur.
“Sembilan jirigen tersebut diamankan dari 2 lokasi warung remang-remang di sekitaran wilayah Gorda,” ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada Poskota, Minggu (12/5/2024).
Andi Kurniady menjelaskan bahwa dua pemilik warung remang-remang berinisial JB dan EV, telah diberikan surat peringatan agar tidak lagi menjual minuman yang mengandung alkohol jenis apapun jenisnya.
“Pemilik warung remang-remang untuk saat ini kami beri peringatan untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol. Jika nanti diketahui menjual lagi akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Kasatreskrim mengatakan, bahwa operasi miras tersebut dilakukan untuk memberantas peredaran minuman keras. Selain itu sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kondusifitas kamtibmas.
“Polres Serang berkomitmen memberantas minuman keras sesuai harapan masyarakat serta tokoh agama,” tegasnya.
Selain menggelar operasi miras, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Stefany Panggua juga menggelar patroli Kring Serse dengan menyambangi kantor perbankan serta mini market.
“Kami memberikan himbauan dan saran positif kepada petugas sekuriti agar melaksanakan tugas sesuai prosedur perusahaan,” kata Andi Kurniady.
Dalam kesempatan itu, petugas juga memberikan himbaun agar menghubungi call center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Kami memberikan himbauan agar menghubungi call center jika melihat aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” imbaunya.

















