Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

RSUD Ciereng Subang Diduga Beri Keterangan Palsu Soal Visum Wartawan Korban Pemukulan Brutal

655
×

RSUD Ciereng Subang Diduga Beri Keterangan Palsu Soal Visum Wartawan Korban Pemukulan Brutal

Sebarkan artikel ini
Foto Kondisi wartawan Hade Jabar Hadi Hardian yang babak belur dihajar 5 Orang Oknum karyawan kandang ayam.(Foto: Harun)

Triberita.com | Subang – Kejanggalan dan dugaan keterangan palsu mewarnai penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban kekerasan yang menimpa Hadi wartawan media online, Hade Jabar.

Sorotan tajam kini tertuju pada RSUD Ciereng dan proses penanganan medis korban, terutama terkait dengan visum ad repertum yang hingga kini belum diterima oleh Hadi maupun keluarganya.

Menurut M. Irwan Yustiarta dan Rando Purba, SH, kuasa hukum Hadi, kliennya telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 5 Mei 2025 di Tipiter Polres Subang, berdasarkan laporan melalui pengaduan masyarakat dengan dugaan pencemaran nama baik.

Surat panggilan dari Polres Subang dengan nomor B/953/IV/RES.S.3/2025/Reskrim mencantumkan Undang-Undang Pers pada poin D, yang pada prinsipnya mengenai dugaan pasal 167 KUHP, Pasal 310 dan pasa 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan atau pasal 27A, 27B Undang-undang nomer 2024 tentang ITE.

Hal ini kemudian dipertanyakan M.Irwan Yustiarta kepada pihak penyelidik sebelum proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan.

Pasalnya, untuk persoalan kode etik jurnalistik, Dewan Pers memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan terkait isu-isu kewartawanan.

Namun, hingga saat ini, lebih dari sepekan pasca pemeriksaan, Hadi belum menerima visum ad repertum yang seharusnya menjadi bukti penting dalam proses hukum.

“Ini aneh,” ujar M. Irwan Yustiarta dengan nada heran saat ditemui triberita.com.

“Klien kami, yang jelas-jelas merupakan korban penganiayaan, justru tidak kunjung mendapatkan visum ad repertum. Baik Hadi maupun keluarganya, bahkan para pengacara yang mendampingi saat pelaporan, tidak pernah menerima dokumen visum tersebut dari pihak kepolisian maupun rumah sakit,” sambungnya.

Lebih lanjut, M. Irwan Yustiarta menyoroti pernyataan Direktur RSUD Ciereng yang dinilai meremehkan kondisi kliennya.

Baca Juga :  DPRD Kota Cilegon Gelar Paripurna Akhir Masa Jabatan Wali Kota Helldy Agustian

Dalam sebuah pernyataan yang terekam video, disebutkan bahwa berita di media online mengenai pernyataan RSUD Ciereng, sudah tidak ada, diduga dihapus.

Intinya, Direktur RSUD Ciereng Subang menyebut luka yang dialami Hadi sebagai ‘minimalis’, bahkan merujuk hanya pada dugaan (menduga-duga) bahwa ada patah rusuk sebagai luka minimalis.

Pernyataan tersebut kontras dengan kondisi riil Hadi yang dialami pasca kejadian.

M. Irwan Yustiarta mengungkapkan bahwa kliennya mengalami masalah gangguan pendengaran pada telinga, hidung yang diduga patah, tulang rusuk yang masih sakit, sehingga sampai hari ini tidak bisa beraktifitas secara normal dan gangguan pernapasan.

Fakta-fakta ini, menurutnya, tidak dipublikasikan oleh pihak rumah sakit.

“Direktur RSUD hanya menyebut luka di dada sebagai ‘minimalis,’ namun menyembunyikan kondisi hidung patah dan gangguan pendengaran klien kami,” tegas M. Irwan Yustiarta.

“Sampai hari ini pun, tidak ada pemanggilan lebih lanjut dari pihak rumah sakit untuk medical check-up kondisi terkini Saudara Hadi dan tidak ada medical record selama perawatan di RSUD Ciereng Subang, pada medical record sangat penting dan menjadi hak sodara hadi sebagai pasien,” imbuhnya.

Menurut dia, ketidakjelasan penanganan medis ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas dan kualitas pemeriksaan yang dilakukan oleh RSUD Ciereng.

M. Irwan Yustiarta menekankan bahwa visum et repertum yang objektif dan qualified sangat krusial untuk menentukan klasifikasi dugaan tindak pidana yang dialami Hadi, apakah termasuk penganiayaan ringan atau berat, dan menentukan dugaan aktor intelektual, pembantu aktor intelektual dan oknum-oknum yang memicu terjadinya penganiayaan hadi.

“Seharusnya pihak RSUD Cireng sampai hari ini tetap memeriksa kondisi kesehatan Saudara Hadi,” lanjut M. Irwan Yustiarta.

Ia merujuk pada saat mendampingi Hadi memberikan keterangan kepada penyidik di Tipiter Polres Subang pada Senin, 5 Mei 2025, di mana kliennya dengan jelas menyatakan masih dalam keadaan sakit pada saat di BAP.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, Tarif Tol Tangerang-Merak Naik

Keterangan Hadi saat itu menyebutkan bahwa hidungnya terindikasi berubah bentuk, diduga patah, bengkak, dan keterangan Hadi saat itu menyebutkan hidungnya terindikasi berubah bentuk, diduga patah, bengkak, dan sulit bernapas. Selain itu, pendengarannya terganggu, dan ia harus meminta penyidik berbicara lebih keras. Bahkan, tulang rusuknya pun masih terasa sakit.

M. Irwan Yustiarta mempertanyakan pemahaman pihak RSUD mengenai istilah ‘luka minimalis’ yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi kliennya.

“Dalam dunia kedokteran yang saya pahami, istilahnya adalah luka berat atau luka ringan, bukan luka minimalis. Apakah kondisi hidung patah, gangguan pendengaran, dan rusuk yang sakit bisa dikategorikan minimalis?” tanyanya.

Lebih lanjut, M. Irwan Yustiarta menegaskan bahwa berdasarkan kondisi Hadi saat pemeriksaan awal, kliennya mengalami luka serius, bukan luka minimalis, dan seharusnya mendapatkan penanganan yang lebih intensif. Ia kembali menekankan indikasi patah hidung, hidung bengkak, kesulitan bernapas, gangguan pendengaran, dan rasa sakit pada tulang rusuk sebagai bukti luka serius tersebut.

Tak hanya kondisi fisik, M. Irwan Yustiarta juga menyoroti kondisi mental Hadi yang disebutnya tidak stabil dan masih sangat trauma akibat pengeroyokan secara brutal. Ia menyayangkan kurangnya perhatian dari pihak RSUD Cireng terhadap kondisi psikis (mental dan Rohani) kejiawaan kliennya.

“Selain kondisi lahiriah yang tidak dilakukan pengecekan ulang untuk perawatan jalan, kondisi psikis Saudara Hadi juga tidak diperhatikan oleh RSUD Ciereng Subang,” pungkas M. Irwan Yustiarta.

Kasus ini semakin menguatkan sorotan publik terhadap profesionalisme dan responsibilitas pihak RSUD Ciereng Subang dalam menangani korban dugaan tindak pidana. Ketiadaan visum ad repertum dan pernyataan meremehkan kondisi korban oleh pihak rumah sakit menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen institusi kesehatan (RSUD Ciereng Subang) tersebut dalam memberikan pelayanan yang adil dan berpihak pada korban.

Baca Juga :  Kunker BAP DPD RI Ke Kantor Kejati Banten, Ini Yang Dibahas Evi Apita Maya

Diharapkan Pemkab Subang dan DPRD Subang sebagai pihak yang berwenang kepada kinerja direktur RSUD Subang segera turun tangan untuk mengusut tuntas kejanggalan dalam penanganan kasus ini dan memastikan Hadi mendapatkan hak-haknya sebagai korban selama pemeriksaan di RSUD Ciereng Subang.

Lebih lanjut M.Irwan Yustiarta dan Rando Purba yang mendampingi Hadi, agar Kapolres Subang memberikan perhatian serius terhadap hasil Visum Et Repertum Wrartawan dan kondisi kesehatan fisik dan mental Hadi sebagai korban pengeroyokan brutal yang tidak manusiawi.

Facebook Comments
Example 120x600