Triberita.com ǀ Subang – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng Subang memberikan klarifikasi komprehensif terkait penanganan medis Hadi Hadrian, Wartawan Media Online yang diduga menjadi korban pengeroyokan.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama RSUD Ciereng Subang, dr. Ahmad Nasuhi, dan Dewan Pengawas RSUD Ciereng Subang, Gede Sunarya, disaat pers rilis.
Penilaian Awal Minimal, Hasil Rontgen Negatif Patah Tulang
Ahmad Nasuhi meluruskan informasi awal mengenai kondisi medis Wartawam tersebut. Berdasarkan pemeriksaan fisik langsung oleh dokter spesialis pada malam kejadian, disimpulkan bahwa dampak cedera pasien tergolong minimais.
“Istilah ‘minimallis atau ‘minimalisasi cedera’ merujuk pada temuan klinis awal tersebut,” tegas dr. Ahmad Nasuhi.
Lebih lanjut, pemeriksaan fisik spesialis pada area yang diduga menjadi sasaran, yakni tulang hidung, tidak menemukan indikasi adanya patah tulang. Meskipun terdapat dampak fisik, sifatnya dinilai sangat minimal dan tidak ditemukan adanya krepitasi.
Untuk memperkuat diagnosis, RSUD Ciereng melakukan pemeriksaan penunjang berupa Rontgen keesokan harinya.
“Hasil Rontgen tersebut secara definitif menunjukkan tidak ditemukannya patah tulang, baik pada area hidung maupun pada tulang-tulang lainnya. Temuan yang ada pada pemeriksaan Rontgen adalah adanya memar,” jelas dr. Ahmad Nasuhi.
Penanganan Sesuai Standar Profesional, Bukan Pemihakan
- Ahmad Nasuhi menekankan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan penanganan medis dilakukan dengan standar profesional, setara dengan prosedur pembuatan visum et repertum, dengan mempertimbangkan kondisi pasien. Ia juga menepis anggapan adanya pemihakan dalam penanganan kasus ini.
“Perhatian pimpinan didasari oleh profesionalisme dan solidaritas terhadap korban, dan bukan merupakan bentuk pemihakan. Kami memastikan tidak ada upaya untuk melebih-lebihkan atau mengurangi fakta kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.
Hadi sendiri telah diizinkan pulang setelah tiga hari perawatan dan menjalani kontrol rawat jalan. Diagnosis awal saat masuk IGD tercatat sebagai “epistaksis et causa suspect fracture os nasalis” yang berarti mimisan akibat dugaan patah tulang hidung. Namun, hasil Rontgen kemudian mengonfirmasi tidak adanya patah tulang.
Hormati Hak Pasien untuk Pendapat Kedua
RSUD Ciereng menyatakan telah melakukan upaya maksimal dalam pemeriksaan dan penyusunan laporan medis (visum et repertum). Meski demikian, pihak rumah sakit menghormati hak pasien atau masyarakat jika ingin mendapatkan pendapat kedua (second opinion).
“Fasilitasi untuk mendapatkan second opinion dari sejawat spesialis di fasilitas kesehatan lain akan kami dukung. Upaya ini merupakan hak pasien/korban dan tidak kami pandang sebagai bentuk pertentangan,” kata dr. Ahmad Nasuhi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh tim medis bekerja secara profesional sesuai sumpah dokter dan standar etika profesi, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Profesionalitas dan integritas menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas, termasuk upaya menghindari intervensi institusional yang dapat memengaruhi independensi pemeriksaan.
Visum Diserahkan ke Penyidik, Kerahasiaan Rekam Medis Dijaga
Sementara itu, Dewan Pengawas RSUD Ciereng Subang, Dede Sunarya, menjelaskan mengenai akses terhadap salinan visum et repertum. Menurutnya, dokumen tersebut umumnya diserahkan kepada pihak berwenang (penyidik) atau penasihat hukum korban, bukan langsung kepada keluarga.
“Resume medis dan penjelasan terkait akan kami sampaikan kepada penasihat hukum Hadi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Dede Sunarya juga menyinggung informasi pengobatan lanjutan dan hak Hadi yang koni masih menjabat aktif Sebagai Sekjen Ikanatan wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Subang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui skema jaminan kesehatan jika diperlukan.
Terkait kerahasiaan rekam medis, ia menjelaskan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, rekam medis pasien bersifat rahasia dan dilindungi, sehingga aksesnya terbatas kecuali atas dasar ketentuan hukum.
Penerapan Pasal 170 KUHP dalam Kasus Pengeroyokan
Lebih lanjut, Dede Sunarya memberikan klarifikasi mengenai aspek hukum dalam kasus ini. Berdasarkan permohonan visum dari penyidik, pasal yang relevan untuk kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara pengeroyokan dan penganiayaan terletak pada unsur perbuatannya, di mana pengeroyokan mensyaratkan kekerasan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Visum et repertum menjadi salah satu alat bukti penting dalam penerapan pasal ini.
Dengan klarifikasi ini, RSUD Ciereng Subang berharap dapat meluruskan berbagai informasi yang beredar dan menegaskan komitmen mereka dalam memberikan pelayanan medis yang profesional dan objektif. Pihak rumah sakit juga siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses hukum selanjutnya.

















