Triberita.com | Tangerang Banten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menetapkan pemungutan suara susulan di empat tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan Sabtu (17/1).
Kepastian rencana penyelenggaraan pemilihan suara ulang atau PSU di 4 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tangerang dilakukan pada Sabtu (17/2/2024) besok, disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (16/2/2024).
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah mengatakan, pemungutan suara susulan atau PSU dipastikan akan dilaksanakan di TPS 01, TPS 02, TPS 05, dan TPS 06 Kelurahan Larangan Utara.
Kegiatan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan karena pada tanggal 14 Februari 2024 lalu tak bisa dilakukan dengan alasan terdampak banjir.
Sehubungan kegiatan PSU pada Sabtu besok, Polres Metro Tangerang Kota akan menambahkan personil untuk pengamanan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaksanakan pemungutan suara susulan.
Ia menambahkan kegiatan pemungutan suara susulan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
“Hasil laporan yang kami terima pada pelaksanaan tanggal 14 Februari 2024 lalu, ada empat TPS yang tak bisa melaksanakan karena lokasinya terendam banjir,” ujarnya.
Ia mengungkapkan jumlah pemilih dari empat TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan tersebut ada 1.130 daftar pemilih tetap (DPT).
KPU Kota Tangerang juga telah memastikan keamanan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah mengevakuasi logistik tersebut ke lokasi yang tidak terdampak genangan banjir.
“Kami menyelenggarakan pemungutan suara susulan tersebut pada hari libur kerja, semoga masyarakat di beberapa TPS tersebut dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini secara maksimal,” katanya.
Dikatakan Qori Ayatullah, peristiwa banjir yang terjadi pada Rabu 14 Februari kemarin, berdampak pada 34 TPS di beberapa wilayah di Kota Tangerang. Namun, sebagian besar tetap menjalankan pemungutan suara, dan sisanya terdapat 4 TPS yang akan menggelar pemungutan suara pada Sabtu 17 Februari besok.
Dalam pelaksanaan penjadwalan ulang pemungutan suara susulan tersebut, KPU Kota Tangerang mengaku terus koordinasikan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah itu.
“Tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai rekomendasi yang sesuai dengan regulasi yang ada,” terangnya.

















