Scroll untuk baca artikel
Pemilu2024

Cara Penghitungan Suara DPRD dan DPR RI, Simak Ini

285
×

Cara Penghitungan Suara DPRD dan DPR RI, Simak Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kotak suara di TPS.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | JAKARTA – Pelaksanaan Pemilu 2024 telah usai, disusul tahapan penghitungan hasil perolehan suara. Sejumlah lembaga surve sudah melakukan hitung cepat atau quick count untuk suara pemilih calon presiden dan wakil presiden, serta suara partai politik (parpol).

Selanjutnya bergeser pada penghitungan suara calon legislatif (caleg), yang terdiri dari DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI.

Untuk kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024, penghitungan perolehan hasil suara kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague, sama seperti pada Pemilu 2019 lalu. Metode Sainte Lague diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Terkait metode Sainte Lague ini, melansir dari Berita Bisnis, Bachtiar yang saat itu tahun 2019 adalah Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) pernah mengungkapkan, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Dengan demikian, partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Sedangkan Pasal 415 (2) menyebutkan bahwa, setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi. Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Cara menghitung untuk kursi pertama

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000 Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000 Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000 Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Baca Juga :  Kaum Disabilitas Mau Nyoblos, Keluarga Diminta Mengantar

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua

Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. Hasilnya: Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000 Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000 Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000 Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Cara menghitung untuk kursi ketiga

Selanjutnya, menghitung kursi ke-3, Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1. Hasilnya: Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000 Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000 Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Maka kursi ke-3 diperoleh Partai C.

Cara menghitung untuk kursi keempat

Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1. Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000 Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000 Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai A kembali meraih satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kelima

Penghitungan kursi ke-5, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1. Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000 Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000 Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000 Partai D meraih alokasi 1 kursi.

Cara menghitung untuk kursi keenam

Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1. Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000 Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666 Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000 Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333 Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.

Baca Juga :  Prabowo Sambangi Rumah Erick Tohir, Ternyata ini yang Dibahas

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partaiuntuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.

Facebook Comments