Scroll untuk baca artikel
NasionalPemilu2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Empat Hakim MK Berbeda Pendapat. Waduh, Kenapa ya?

409
×

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Empat Hakim MK Berbeda Pendapat. Waduh, Kenapa ya?

Sebarkan artikel ini

Triberita.com | Banten – Putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024, akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), besok Senin (22/4/2024).

Perkara sengketa Pilpres 2024 ini, ditangani oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi. Sidang PHPU presiden dan wakil presiden digelar selama 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.

Dikutip dari situs mkri.id, pembacaan putusan tersebut akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sebagai pihak pemohon, ialah capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Juru bicara MK Fajar Laksono memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada Senin (22/4/2024).

Fajar Laksono mengatakan, sidang sengketa Pilpres 2024 akan tetap dibacakan pada Senin (22/4/2024).

Hakim MK, kata Fajar, sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.

“Kalau bicara RPH itu sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan, tapi memang karena ini berhimpitan antara PHPU (Perkara Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres dengan PHPU Pileg, nah tempo hari juga ada pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian begitulah,” ujar Fajar, beberapa waktu lalu di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024.

Fajar mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.

“Enggak ada deadlock,” kata Fajar.

Fajar menjelaskan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres.

Pengambilan putusan oleh hakim MK, kata dia, diatur dalam Pasal 45 UU MK.

Fajar menyebut, pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Dia mengatakan, hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.

“Kalau enggak tercapai, udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu. Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo: Kirab Budaya Nitilaku UGM, Wujud Semangat Kerakyatan

Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan.

Diketahui, hanya ada 8 Hakim MK yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024 sehingga memungkinkan hasil voting 4:4.

“Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat,” jelasnya.

Lalu, bagaimana jika hasil voting hakim MK 4:4?

Perkara sengketa Pilpres 2024 ini ditangani oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi. Hasil putusan berpotensi imbang akibat jumlah hakim yang genap tersebut.

“Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu, dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan, itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno, itulah keputusan MK,” ujar Fajar.

Sebagai informasi, ada dua permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Gugatan pertama diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan gugatan kedua diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Informasi terkini, jelang putusan sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024) besok, Mahkamah Konstitusi (MK) masih melakukan maraton rapat permusyawaratan hakim (RPH) hingga Minggu (21/4/2024) hari ini.

Adapun RPH diketahui telah digelar sejak Selasa 16 April 2024 hingga Minggu 21 April 2024.

Jelang putusan pada besok pukul 09.00 WIB, di gedung MK terdapat sejumlah petugas keamanan, seperti Polri dan Brimob yang berjaga di dalam area gedung dan di luar area gedung. Lalu terdapat barikade dan pagar kawat berduri yang dipasang di sekitar area gedung.

Pengamanan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti aksi massa baik sebelum, saat, dan sesudah pembacaan putusan.

Hingga siang hari ini, Minggu (21/4/2024), belum ada penutupan jalan yang dilakukan. Kondisi lalu lintas di sekitar gedung MK dan pengoperasian halte Transjakarta Monas dan sekitarnya, masih berjalan seperti biasa.

Baca Juga :  Beda Pilihan Pilpres, Agus Masykur Mengaku Dapat Dukungan Mantan Bupati Subang Ruhimat

Namun, menurut keterangan dari petugas, penutupan jalan akan dilakukan, pada besok pagi Senin (22/4/2024), demi menjaga keamanan.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK memiliki mekanisme, teknologi, dan petugas tersumpah untuk menjaga hasil keputusan hakim agar tidak bocor sebelum pembacaan putusan yang dijadwalkan Senin (22/4/2024) besok.

Empat hakim MK berbeda pendapat soal batas usia capres-cawapres

Pemohon perkara itu adalah mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru. Namun empat hakim MK menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda soal putusan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah itu.

1. Wahiduddin Adams
Hakim konstitusi Wahiduddin Adam menyampaikan belasan pertimbangan. Salah satunya, pengaturan batasan usia untuk capres cawapres sangat lazim dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

Sebab, jabatan presiden dan wakil presiden secara esensial sangat berbeda dengan jabatan monarki yang umumnya diangkat pada berapa pun usia mereka.

Selain itu, kata Wahiduddin, jika MK mengabulkan permohonan perkara 90, baik seluruhnya maupun sebagian, maka yang sejatinya terjadi adalah, MK melakukan praktik yang lazim dikenal sebagai legislating or governing from the bench atau mengatur/memerintah dari bangku cadangan, tanpa didukung alasan-alasan konstitusional yang cukup.

“Menimbang, bahwa berdasarkan beberapa uraian argumentasi tersebut di atas, saya berpendapat Mahkamah seharusnya menolak permohonan pemohon,” kata Wahiduddin, Senin (16% 16 Oktober 2023, dikutip dari salinan dokumen putusan MK.

2. Saldi Isra
Hakim konstitusi Saldi Isra juga menyatakan dirinya menolak permohonan a quo atas perkara 90/PUU-XXI/2023. Hal itu sebagaimana dalam putusan MK Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Saldi juga berpandangan bahwa seharusnya mahkamah pun menolak permohonan a quo.

“Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini,” kata Saldi.

Sebab, kata Saldi, sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini ia mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ‘luar biasa’.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Pemprov Jabar Waspada Cuaca Ekstrem Saat Pencoblosan Pemilu 2024

Bahkan, Saldi berujar peristiwa itu dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar.

“Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” ucap Saldi.

3. Arief Hidayat
Hakim konstitusi Arief Hidayat menuturkan, dari kelima perkara a quo, pihaknya merasakan adanya kosmologi negatif dan keganjilan.

Adapun keganjilan yang disebutkan Arief, yakni penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda, pembahasan dalam rapat permusyawaratan hakim, serta perkara nomor 900/PUU-XXI/2023 dan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 ditarik tetapi tetap dilanjutkan.

Terhadap perkara nomor 90 dan 91, Arief berpendapat pemohon telah mempermainkan muruah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan.

Menurut Arief, seharusnya Mahkamah mengeluarkan ketetapan yang mengabulkan penarikan permohonan a quo dengan alasan pemohon tidak bersungguh-sungguh dan profesional dalam mengajukan permohonan.

“Sebagai konsekuensi hukum dari penarikan perkara, maka pemohon tidak dapat melakukan pembatalan pencabutan perkara a quo dan perkara yang telah dicabut atau ditarik tidak dapat diajukan kembali,” tutur Arief.

4. Suhartoyo
Hakim konstitusi Suhartoyo menyatakan, dirinya tidak memberikan kedudukan hukum atau legal standing kepada para pemohon atas perkara nomor 29/PPU-XXI/2023 dan 51/PUU-XXI/2023.

Alasannya, para pemohon bukan subjek hukum yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Sehingga pemohon tidak relevan memohon untuk memaknai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain, sebagaimana dalam petitum permohonannya.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya berpendapat terhadap permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi seharusnya juga tidak memberikan legal standing kepada pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok permohonan, sehingga dalam amar putusan a quo menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya.

Facebook Comments