Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaPemilu2024

Penyelenggara Pemilu Rangkap Jabatan, Aktivis Muda Laporkan Bawaslu Kabupaten Bekasi ke DKPP

548
×

Penyelenggara Pemilu Rangkap Jabatan, Aktivis Muda Laporkan Bawaslu Kabupaten Bekasi ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi.(Foto: Istimewa)

Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi – Sekelompok masyarakat menamakan dirinya Aktivis Muda akan melaporkan ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tesebut terkait adanya oknum penyelenggara Pemilu 2024, yang melakukan rangkap jabatan dalam Pilkada 2024.

Koorinator Lapangan Aktivis Muda, Fathur mengatakan, laporan yang akan dilakukannya atas dasar karena disinyalir masih banyak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan PKD yang melakukan Pelanggaran etik berupa rangkap jabatan. Bahkan, menurut Fathur, pelanggaran ini diduga sangat masif hampir di beberapa kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Kalau dari data yang dilihat hari ini, saya melihat masih banyak Panwaslu dan PKD yang melakukan rangkap jabatan,seharusnya hal ini menjadi perhatian khusus Bawaslu Kabupaten Bekasi agar lebih teliti dalam melakukan pembentukan badan Adhoc baik di tingkat kecamatan maupun desa,sehingga tidak ada lagi oknum penyelenggara yang melakukan rangkap jabatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran etik berupa rangkap jabatan ini seharusnya tidak terjadi, mengingat dalam laman resmi DKPP RI, Ketua DKPP Hedy Lugito menyatakan bahwa penyelenggara pemilu dilarang rangkap jabatan, agar bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu.

Larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu sendiri diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu.

“Sudah jelas bicara aturan pun tidak boleh,karna Larangan rangkap jabatan ini untuk menjaga integritas penyelenggara, Jangan sampai terpengaruh oleh pekerjaan lainnya dan mengganggu netralitas sebagai penyelenggara Pilkada,maka saya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk segera memecat oknum yang diduga Melakukan rangkap jabatan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Fathur

Facebook Comments
Example 120x600