Triberita.com | Subang – Uang Dana Hibah Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) Tahun 2023 sebesar 400 Juta untuk kegiatan penanganan dan pecegahan penjualan tembakau ilegal di Kabupaten Subang, dikabarkan dikembalikan lagi ke Kas Daerah. Kabar tersebut saat ini tengah marak di Kabupaten Subang.
Alasan pengembalian dana hibah tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kab. Subang, Indri Tandia, S.STP., M.Si menyebutkan, sebab Satpoldam Kabupaten Subang tidak bisa menggunakan, karena keterbatasan waktu yang sudah mendekati akhir tahun.
“Hibah DBHCT tidak bisa kami gunakan secara maksimal, dari julah total 500 juta, hanya kami gunakan 100 juta untuk kegiatan sosialisais bahaya tembakau ilegal dan 20 juta untuk iklan di media online di media,” kata Indri Tandia, Selasa, 19 Desember 2023.
“Dari pada bermasalah, dan kami tidak mau makanya kami kembalikan lagi ke Kas daerah,” sambung Indri.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang, Casari mengatakan jika ada pengembalian dana hibah seharusnya ada bukti pemngembalian.
“Bukan ucapan saja. Kalau memang ada pengembalian dana Hibah, kami bidang bendahara hanya minta bukti pengembalian dana hibah, karena kami belum mengetahui ada pengembalian uang tersebut,” kata Casari.
















