Scroll untuk baca artikel
Berita

Satreskrim Polres Metro Bekasi Ringkus Pelaku Curanmor Bersenpi

250
×

Satreskrim Polres Metro Bekasi Ringkus Pelaku Curanmor Bersenpi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelaku curanmor dibekuk polisi.(Foto: istimewa)

Triberita.com | Kabupaten BekasiKejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bekasi masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Keberanian para pelaku yang semakin meningkat, bahkan tak jarang disertai senjata api, membuat keresahan kian meluas.

Namun, gerak cepat Satreskrim Polres Metro Bekasi patut diacungi jempol. Satreskrim Polres Metro Bekasi dipimpin Kasatreskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, berhasil meringkus pelaku curanmor bersenpi yang telah meresahkan warga selama beberapa bulan terakhir.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses penyelidikan yang panjang dan teliti, dibarengi kerja sama dengan masyarakat, akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan.

Pelaku curanmor berinisial W (28) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi berhasil diringkus di kawasan Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/12/2024) lalu.

Kompol Onkoseno mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, W sering melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Metro Bekasi di sekitar 10 lokasi yang berbeda.

“Dari hasil pendalaman, pelaku mengaku telah melakukan aksinya di sekitar 10 lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi,” kata Onkoseno, Minggu (22/12/2024).

Ia menjelaskan, penangkapan W bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya. Setelah dilakukan identifikasi dan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku.

Namun, Kasatreskrim mengatakan, polisi baru menemukan tujuh unit sepeda motor hasil curiannya. Menurut dia,  W tidak segan-segan mengancam korban dengan senjata api rakitan dalam setiap aksinya.

Masih dijelaskan Onkoseno, W merupakan warga asal Lampung yang merantau ke Bekasi. Dalam aksinya, Dia ditemani rekannya, DC (29), yang juga telah ditangkap polisi.

Pelaku juga mengaku bahwa ia telah menjalankan aksi pencurian sepeda motor setahun terakhir. Motor curian tersebut  dijual dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.

Baca Juga :  27 WBP Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Dapatkan Remisi Khusus Waisak

Dengan tertangkapnya W dan DC, dua unit sepeda motor, kunci T, sepucuk senjata api rakitan, serta tiga butir peluru kaliber 9 milimeter pun disita polisi sebagai barang bukti.

Kasatreskrim menambahkan, atas kejahatan yang dilakukan, kedua pelaku  dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Facebook Comments