Scroll untuk baca artikel
Jakarta RayaKriminalNarkoba

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Ungkap Beberapa Jenis Narkoba dan Obat-Obatan Terlarang

138
×

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Ungkap Beberapa Jenis Narkoba dan Obat-Obatan Terlarang

Sebarkan artikel ini

Dari hasil pencapaian ini diperoleh berdasarkan informasi yang kami dapat peredaran narkotik

Kapolres Metro Jakpus Bersama Kasat Narkoba dan Humas Menjabarkan Barang Bukti Narkoba. (Foto: Fathar)
Kapolres Metro Jakpus Bersama Kasat Narkoba dan Humas Menjabarkan Barang Bukti Narkoba. (Foto: Fathar)

Triberita.com, JakartaSatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil mengungkap ataupun mengamankan sebanyak 52 orang terdiri dari 49 orang laki-laki dan 3 orang perempuan dengan jumlah total Barang bukti yang diamankan yakni barang bukti sabu berjumlah 689,55 gram kemudian ganja berjumlah 62.675,5 gram atau 62,6 kilogram kemudian serbuk ganja 1,655 gram dan ekstasi sebanyak 5 butir serta obat golongan 4 sebanyak 74.179 butir. Senin, (06/03/23).

Pada konferensi pers Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M yang didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar, S.I.K. dan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Akp Anton Sujarwo.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, S.I.K yang memimpin konferensi pers ini mengatakan Dari seluruh capaian satuan Polres Jakarta Pusat ada beberapa jumlah yang cukup besar diantaranya peredaran obat golongan 4 dan juga ganja.

“Dari beberapa kasus yang menjadi atensi kami diantaranya adalah kasus dengan tersangka MRP dan DS yang sebelumnya kedua pelaku menerima kiriman belanja sebanyak 140 kg dari pengakuan kedua orang tersangka mendapatkan barang ini dari seseorang yang dikirimkan melalui truk diterima di rest area tol cipali di mana dari 140 kg sebagian telah dijual dengan cara di ecer per kilo ada yang ambil 2 kilo 3 kilo di mana untuk setiap kilo pelaku mendapatkan komisi sebanyak 300.000,” Ujar Komarudain, Senin (6/3/23).

Dari hasil pencapaian ini diperoleh berdasarkan informasi yang kami dapat peredaran narkotik khususnya jenis ganja yang akan bertransaksi di wilayah Cempaka Raya kemudian setelah petugas melakukan pendalaman dan berhasil melakukan penangkapan di Duren Sawit Jakarta Timur yang berikutnya peredaran obat golongan 4 ini yang juga termasuk menjadi atensi kami dimana peredaran obat golongan 4 ini cukup merasakan dan terindikasi bahwa obat-obat inilah yang biasa digunakan sekelompok orang yang akan melakukan kejahatan termasuk tawuran jadi termasuk dikonsumsi oleh pelajar.

Baca Juga :  Kapolri Tekankan Jajaran Sosialisasikan Rekayasa Lalin Secara Cepat pada Arus Balik

Mantan Kapolres Tangerang Kota ini mengatakan, Dengan jumlah capaian sebanyak 74.179 butir yang kami amankan di wilayah Depok ada 3 orang tersangka dengan inisial AN, NU, dan FF diantaranya didapati 120 butir excimer,  kemudian Tramadol sebanyak 32.600, kemudian alat-alat 1600 dan lain sebagainya.

Sebanyak 18 jenis yang kami amankan dari 3 orang tersangka yang selanjutnya termasuk juga menjadi atensi kami yakni serbuk ganja yang dicampur ke dalam kemasan yang dikenal dengan susu ganja ini juga menjadi perhatian termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku digunakan untuk mengelabuhi proses penjualan termasuk juga kemasan dari tangan tersangka.

“Kami mengamankan sebanyak 1653 gram dikemas menjadi 8 kemasan masing-masing dibuat sebanyak 200 gram, berdasarkan keterangan pelaku bahwa satu kotak yang satu kemasan ini dengan cara dicampur dengan air ataupun di sebut dengan air membuat kopi dengan campuran sebanyak 2 sendok cukup dua sendok maka dia akan mendapatkan reaksi sebagaimana orang menggunakan ganja,” tegas Komarudin.

pada para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.

Facebook Comments
Example 120x600