Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminalNarkoba

Satresnarkoba Polres Serang Banten Ringkus 2 Pelaku Penyuplai Sabu

373
×

Satresnarkoba Polres Serang Banten Ringkus 2 Pelaku Penyuplai Sabu

Sebarkan artikel ini
Ca Ketiga wanita pengedar sabu yang diringkus pada bulan Agustus 2024 lalu, yang mengakui memperoleh sabu dari kedua RP (42), warga Kelurahan Pondok Pucung, Tangerang Selatan, dan TAS (22), warga Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Tim Opsnal Satreskoba Polres Serang, meringkus dua pengedar sabu di lokasi berbeda, yakni di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Kedua pengedar sabu yang diamankan, RP (42), warga Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dan TAS (22), warga Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing, pada 21 dan 23 Oktober kemarin,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah kepada Poskota, Senin (28/10/2024).

Kapolres menjelaskan, penangkapan dua tersangka pengedar sabu ini, merupakan hasil pengembangan dari orang 3 wanita pengedar sabu yang sebelumnya telah diringkus pada Agustus, lalu. Ketiga wanita ini memperoleh sabu dari tersangka RP.

“Dari pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan, namun tersangka RP tidak berada di rumahnya. Meski demikian, petugas terus mengawasi kediaman RP,” kata Kapolres.

Berkat kesabaran Tim Opsnal dipimpin Ipda Ricky Handani, pada Rabu (23/10/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka RP berhasil diringkus. Namun dalam penggeledahan, petugas hanya mengamankan 2 unit handphone.

“Dalam pemeriksaan, tersangka RP mengakui memiliki sabu, namun barang haram tersebut dititipkan pada tersangka TAS,” ucap Kapolres.

Dari pengakuan RP tersebut, tanpa buang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak memburu TAS, dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam penggeledahan, Tim Opsnal berhasil mengamankan 8 paket besar sabu seberat 572 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

“Tersangka mengakui bisnis haram tersebut sudah dilakukan sejak lama, dan diakui mendapat sabu dari PM (DPO) warga Jakarta Selatan, yang tidak diketahui tempat tinggalnya,” kata Kapolres.

Baca Juga :  5 Tahun Raup Keuntungan Rp 723 Juta, Polres Serang Banten Ungkap Pengoplos Beras

Atas perbuatannya, tersangka RP dan TAS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Facebook Comments