Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaNarkoba

Satresnarkoba Polres Serang Banten Ringkus Janda Cantik Pengedar Sabu

215
×

Satresnarkoba Polres Serang Banten Ringkus Janda Cantik Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi wanita tertangkap kasus narkoba.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Serang Banten – Janda cantik berinisial HLD (38), diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.

Janda satu anak ini, diamankan petugas dirumahnya, karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu yang merupakan jenis narkoba stimulan adiktif dan sangat berbahaya,

Dalam penggeledahan saat penggerebekan, petugas dari Satresnarkoba Polres Serang, berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 5,44 gram, timbangan digital, 1 pack plastik klip serta handphone.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025) membenarkan penangkapan tersangka HLD.

Dikatakan, HLD diamankan pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya, Tim Satresnarkoba Polres Serang dipimpin Ipda Wawan Setiawan memperoleh informasi dari masyarakat.

“Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Dalam penggeledahan, kata Kapolres, petugas berhasil menemukan barang bukti 3 paket sabu, timbangan digital dan 1 pack plastik klip yang disembunyikan tersangka di samping tempat tidur.

“Bersama barang buktinya, tersangka HLD kemudian dibawa ke Mapolres Serang guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kasatreskoba Bondan Rahadiansyah menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lama menggunakan sabu, namun untuk menjual baru dilakukan beberapa bulan. Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu, karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Tersangka sudah lama menggunakan sabu, tapi baru beberapa bulan menjual dengan alasan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan keluarga,” kata Bondan.

Bondan menjelaskan, bahwa sabu yang diamankan, diakui tersangka dibeli dari pengedar yang mengaku warga Jakarta Barat, namun tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan tidak secara langsung, melainkan melalui telepon dan transfer uang melalui ATM.

Baca Juga :  Satu Unit Sepeda Motor Berhasil Digondol Komplotan Begal, Netizen: Bekasi Rawan

“Jadi, sabu diakui didapat dari orang yang mengaku warga Jakarta Barat, namun tidak secara langsung. Begitupun pengambilan sabu, juga di tempat yang ditentukan si penjual,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka HLD dijerat Pasal 114 ayat 1  Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Facebook Comments