Triberita.com | Tangerang Banten – Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang, berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka dan pemilik obat keras daftr G yang siap edar, sebanyak 94.450 butir.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi menjelaskan, obat keras daftar G yang berhasil diamankan, jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo
“Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya, pada Rabu (12/3/2025, yang menyebutkan adanya dugaan peredaran obat keras di wilayah Pasarkemis, jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo,” ujarnya.
“Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka MS alias Coki (35) tahun, pada Sabtu (29/3/2025) malam, di pinggir jalan Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis,” sambungnya.
Kerika dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, sebut Maryadi, ditemukan 50 butir Tramadol. Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Kuta Baru, Pasar Kemis.
“Dalam penggeledahan dirumah tersangka MS alias Coki, petugas kembali berhasil menemukan sebanyak 16.250 butir Tramadol dari dalam plastik hitam, 30.150 butir Tramadol dalam kotak kardus, 40.000 butir Hexymer dalam 40 botol, 8.000 butir Yarindo dalam 8 bungkus,” ujar Maryadi.
Dihaapan petugas, MS alias Coky mengakui, obat-obatan tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali secara cash on delivery (COD) di wilayah Tangerang Raya.
“MS alias Coky, mengaku sudah 17 kali membeli obat-obatan tersebut dari seseorang dengan nama panggilan “Mr. Kuang”,” jelasnya.
Modus penjualan, menurut MS alias Coky, dilakukan dengan sistem COD, dan keuntungan yang diperoleh dari menjual Tramadol adalah Rp35.000 per 100 butir, serta keuntungan dari Hexymer mencapai Rp222.000 per botol atau total dirupiahkan sekitar Rp.33 juta.
Sementara barang bukti yang berhasil ditemukan dan diamankan, lanjut Maryadi, ada barang bukti tambahan, yaitu 9 buku catatan transaksi, 1 unit handphone iPhone 14 Pro, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 kotak kardus, STNK dan kunci kendaraan.
“Tersangka MS alias Coki, kini ditahan di rutan Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar Rupiah serta Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau denda Rp 1,5 Milyar rupiah,” pungkasnya.

















