Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Sebut 11 Nama Penerima Aliran Dana, Sarjan Berpeluang Raih Status JC dan Keringanan Vonis

383
×

Sebut 11 Nama Penerima Aliran Dana, Sarjan Berpeluang Raih Status JC dan Keringanan Vonis

Sebarkan artikel ini
Sarjan, pengusaha Bekasi saat didakwa dalam sidang perkara suap, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3/2026)

Triberita .com | Jakarta – Langkah berani pengusaha asal Bekasi, Sarjan yang mengungkap secara gamblang 11 nama penerima aliran dana suap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung diprediksi akan menjadi titik balik bagi kelanjutan kasus hukumnya.

Sarjan dinilai memiliki peluang besar untuk menyandang status Justice Collaborator (JC) dan mendapatkan keringanan vonis yang signifikan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ediyanto, Praktisi Hukum sekaligus Ketua LSM JaMWas Indonesia saat memberikan tanggapan Hukum kepada Triberita terkait dinamika persidangan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, keberanian terdakwa mengungkap keterlibatan pihak lain merupakan kunci untuk memutus mata rantai korupsi Sistemik harus mendapat apresiasi dari KPK.

Kooperasi yang Signifikan

Ediyanto menjelaskan bahwa penyebutan 11 nama yang terdiri dari 5 Kepala Dinas, 3 Anggota DPRD dan sejumlah ASN teknis, bukan sekadar “nyanyian” tanpa makna. Secara yuridis, tindakan ini memenuhi syarat utama untuk menjadi Saksi Pelaku yang Bekerja Sama.

“Jika keterangan Sarjan konsisten dan didukung bukti yang valid sehingga mampu mengungkap peran aktor-aktor lain yang memiliki jabatan tinggi, maka dia memenuhi kriteria JC sebagaimana diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2011. Ini adalah bentuk kooperasi yang sangat signifikan bagi penegak hukum,” ujar Ediyanto.

Landasan Hukum Keringanan Hukuman

Lebih lanjut, Ediyanto memaparkan bahwa negara memberikan jaminan perlindungan dan penghargaan bagi terdakwa yang mau membongkar kejahatan kolektif.

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam Pasal 10A ayat (3), disebutkan bahwa penghargaan bagi Saksi Pelaku berupa:

Keringanan penjatuhan pidana; atau
Pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lainnya.

Baca Juga :  Ratusan Pekerja Bandara Soetta Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Polresta Bandara Soetta

“Aturannya jelas. Terdakwa yang berstatus JC dapat dijatuhi pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Ini adalah kompensasi hukum karena Sarjan telah membantu negara mengungkap skandal yang lebih besar,” tambah Ediyanto.

KPK Harus Responsif

Sebagai Ketua LSM yang fokus pada pengawasan kinerja Aparatur Negara, Ediyanto juga mendesak KPK untuk merespons kesaksian Sarjan dengan langkah konkret.

Menurutnya, penetapan status JC harus dibarengi dengan penetapan tersangka baru terhadap 11 nama yang disebutkan.

“Jangan sampai Sarjan sudah memberikan keterangan yang gamblang, tapi KPK diam saja. Nama-nama penerima itu sudah ada dalam dakwaan, artinya bukti awal sudah dipegang Jaksa. KPK harus segera terbitkan Sprindik baru bagi para Kadis dan Anggota DPRD tersebut agar asas keadilan benar-benar tegak,” pungkasnya.

Penyebutan 11 nama dalam dakwaan kini menjadi bola panas. Jika Majelis Hakim mengabulkan status JC, Sarjan tidak hanya akan mendapatkan keringanan hukuman, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pembersihan total di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Facebook Comments