Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Selamatkan 6.000 Jiwa, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Seberat 3 Kg

316
×

Selamatkan 6.000 Jiwa, Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Seberat 3 Kg

Sebarkan artikel ini
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andie Firmansyah saat Konfrensi Pers di Polda Banten, pada Jumat tanggal 20 Desember 2024. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten Dalam mengantisipasi peredaran Narkotika, Ditresnarkoba Polda Banten terus gencar melaksanakan kegiatan Razia maupun penegakkan hukum dalam mewujudkan program Asta Cita Program 7, yaitu salah satunya Pemberantasan Narkoba.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A110/XI/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN, Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 4 tersangka yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30) sedangkan DPO sebanyak 2 orang yaitu FS dan WN.

Kegiatan dipimpin Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andie Firmansyah

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

“Pada Selasa, 19 November 2024, anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan R4 dan pejalan kaki di Pelabuhan ASDP Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, khususnya didermaga 1 sampai 7,” ungkap Erlin.

Ia melanjutkan, pada pukul 23.30 WIB, personel melakukan pemeriksaan pejalan kaki di pintu keluar dermaga 7  dan mencurigai seseorang yang membawa tas ransel.

“Dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap isi tas ransel, ditemukan 3 bungkus plastic bening didalamnya berisikan kertas kado warna kuning yang terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih (narkotika jenis sabu),” katanya.

Selanjutnya, kata Erlin, dilakukan interogasi terhadap inisial IM, dan IM menjelaskan, bahwa barang tersebut didapatkan dari daerah Sumatera Barat (Padang) dari orang yang memerintahkan bernama FS (DPO) dengan cara menawarkan pekerjaan dari bos-bos.

“Adapun saudara IM diberikan uang jalan sebesar Rp. 3.000.000 untuk berangkat, pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 dari Aceh Timur ke Sumatera Barat,” katanya.

Baca Juga :  Ditreskrumsus Polda Banten Gelar Bimtek Tipidsus Ditreskrimsus T.A 2024

“Selanjutnya, setelah disana IM akan dihubungi orang bernama TAILONG. Kemudian pada Minggu tanggal 17 November 2024, IM tiba sekira pukul 16.30 WIB dihubungi oleh saudara TAILONG, jika sudah tiba di Padang agar menuju ke jalan arah bandara daerah Katapiang Pariaman,” papar Erlin.

Masih dijelaskan Dirresnakoba Polda Banten, Erlin, bahwa setiba di Padang, IM dihubungi nomor baru, yang mengaku suruhan saudara TAILONG untuk diberikan petunjuk ke tempat pengambilan barang, dan setiba di tempat yang diarahkan dekat warung, ada tas ransel warna hitam. Setelah mendapatkan, oleh IM dibawa dan disimpan di penginapan.

“Pada saat dalam perjalanan dari Padang ke Lampung, IM menggunakan angkutan umum travel dan juga komunikasi dengan sdr TAILONG sampai tiba di pelabuhan Bakauheni Lampung, pada Selasa tanggal 18 November 2024 dan memesan tiket sekira jam 20.30 WIB, dan pada saat saudara IM berada di atas kapal, sdr IM menghubungi saudara TAILONG, bahwa kapal akan bersandar di Pelabuhan Merak Banten.

TAILONG, lanjut Erlin, memerintahkan IM agar menuju ke Tanah Abang dan disana nanti akan ada orang yang mengambil paket. Pada saat keluar dari arah pejalan kaki dermaga executive Pelabuhan ASDP Merak, dicek oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten, didalam tas berisi narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket didalam tas.

Selanjutnya, Erlin menambahkan, saudara IM dibawa ke daerah Tanah Abang untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang akan menerima paket tersebut, dan pada Rabu dilakukan penangkapan terhadap sdr FR dan AN yang akan menerima paket atas suruhan WN (DPO) di dalam Hotel di Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

“Kemudian, kedua orang tersebut menjelaskan, pada saat menelpon kedua orang bersama dengan istri sdr WN bernama GN, tidak lama tim opsnal melakukan penangkapan satu orang bernama GN untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Optimalkan Pelayanan Arus Balik Lebaran 2024, Pelindo bersama Polda Banten Sediakan Kopi Gratis untuk Pemudik

Barang Bukti :

* 1 buah tas ransel warna hitam merk Rip Curl yang berisikan:

* 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan angka 24 yang didalamnya berisikankertas kado warna kuning dan terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskanZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang d berisikan kristal warna putihdengan berat bruto 1.021 gram

* 1 bungkus plastik bening bertuliskan angka 45  yang didalamnya berisikan kertas kado warna kuning terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 1.015 gram

* 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan angka 46 yang didalamnya berisikan kertas kado warna kuning terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto + 1.005 gram dengan berat bruto keseluruhan + 3.041 gram.

* 1 Handphone merk VIVO Y03 simQcard Telkomsel no. 088570926628 IMEI 1 :860685075688215 IMEI 2 : 860685075688207

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan, motif dan modus tersangka.

“Motif Tersangka IM mengambil Narkotika Jenis Sabu untuk diperjual belikan guna mendapatkan keuntungan berupa uang, dan Modus Operandi dari tersangka adalah membawa narkotika jenis sabu dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, dengan bungkus Kertas Kado yang digunakan untuk menghilangkan kecurigaan petugas,” jelasnya.

Erlin mengatakan, pelaku dikenakan pasal berlapis.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati,” tuturnya.

Jika diasumsikan dari Barang Bukti sebanyak 3 kg tersebut setiap 1 gram digunakan oleh dua orang maka kita dapat menyelamatkan sebanyak 6000 jiwa.

Facebook Comments