Triberita.com, Jakarta – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pemalsuan karena diduga telah mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 soal uji materi UU (MK) yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
“Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan,” kata pengacara korban, Leon Maulana.
Leon menyebut dalam putusan itu ada frasa yang sengaja diubah dari ‘demikian’ menjadi ‘ke depan’. Perubahan tersebut telah mengubah penafsiran yang berdampak pada nasib pencopotan hakim Aswanto.
“Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” ujarnya.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Anwar Usman mengatakan, dirinya tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait hal itu.
“Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh yang terkait substansi,” kata Ketua (MK) Anwar Usman usai pelantikan anggota Majelis Kehormatan (MK) di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (09/02/23).
Akan tetapi, sambung dia, setiap warga negara memiliki atau mempunyai hak, salah satunya apabila melaporkan hakim termasuk dalam hal ini sembilan hakim MK ke pihak yang berwajib.
Ketua (MK) Ke-6 tersebut mempersilakan semua pihak, terutama media massa untuk terus mengikuti perkara yang dilaporkan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan sembilan Hakim (MK) terkait kasus dugaan adanya perubahan substansi Putusan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan tiga anggota Majelis Kehormatan (MK) yang baru dilantik, yakni Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, dan Sudjito sudah mulai melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait masalah yang terjadi di internal lembaga itu.
Ketua (MK) mengatakan tidak meragukan integritas ketiga anggota Majelis Kehormatan (MK) tersebut. Namun, demi menjaga adanya kecurigaan, maka ketiganya disumpah.
“Umpamanya kalau ada kecurigaan maka tadi disumpah, padahal beliau-beliau sudah sering disumpah,” ujarnya.
Reporter/Penulis : Daeng Yusvin
Editor : Khari Riyan Jaya