Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Seorang Siswi SMP Di Lebak Banten Digilir Empat Pemuda Di Gubuk Tengah Hutan Sawit

371
×

Seorang Siswi SMP Di Lebak Banten Digilir Empat Pemuda Di Gubuk Tengah Hutan Sawit

Sebarkan artikel ini

Siswi SMP salah satu sekolah di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, secara bergiliran di sebuah gubuk di tengah-tengah hutan sawit di sekitar Kampung Sabagi, Kecamatan Rangkasbitung

Ilustrasi
Ilustrasi

Triberita.com, Lebak Banten – Empat orang pemuda biadab memperkosa Kemuning bukan nama asli korban (13), siswi SMP salah satu sekolah di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, secara bergiliran di sebuah gubuk di tengah-tengah hutan sawit di sekitar Kampung Sabagi, Kecamatan Rangkasbitung.

Adapun keempat pelaku baru dikenal oleh korban Kemuning di wilayah Sabagi, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, awal kejadiannya pada hari Rabu 17 Mei 3023 sekira pukul 19.30 WIB, korban sedang nongkrong di Museum Multatuli.

Tiba-tiba pria berinisial R datang dan berkenalan dengan Bunga. Setelah berkenalan, R pun mengajak Bunga untuk jalan-jalan ke GOR (gelanggang olah raga) ONA.

“Bunga pun mau diajak oleh R. Sesampainya di GOR ONA, pelaku R mengajak Bunga untuk jalan-jalan keliling Rangkasbitung. Sesampainya di daerah Cimesir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, R yang berboncengan dengan korban, berpapasan dengan E dan D teman dari R,” kata, Andi. Pada Rabu (5/6/2023).

Ia mengungkapkan, korban yang menduga hanya akan diajak makan dan minum tidak menyangka malah dibawa ke sebuah gubuk di tengah-tengah hutan sawit di sekitar Kampung Sabagi, Kecamatan Rangkasbitung.

Awalnya korban menolak untuk turun dari motor dan memaksa ingin pulang, namun Kemuning dipaksa dan diancam tidak akan diantarkan pulang.

“Di gubuk itulah pelaku E memaksa korban untuk memuaskan nafsunya. Setelah memuaskan nafsunya, pelaku E mengajak pulang korban. Bukannya dibawa pulang, pelaku E malah membawa korban keliling dan kembali ke gubuk itu lagi,” ujarnya.

Selanjutnya, keesokan harinya Kemuning meminta agar pelaku mengantarkan pulang, namun lagi-lagi pelaku memaksa agar korban jangan pulang. Bahkan, pelaku E sempat menendang dan menjambak rambut Kemuning, agar korban tidak pulang

Baca Juga :  Gempa Berkekuatan 5,7 Magnitudo Dirasakan di 28 Kecamatan Di Lebak

“Tak berselang lama, teman E berinisial S (32), SH (31) dan R datang dengan membawa makanan. Setelah korban dan para pelaku makan, korban pun dipaksa untuk memuaskan nafsu keempat pelaku,” terangnya.

Andi menambahkan, disaat Kemuning akan diantarkan pulang, saksi Y melihat korban dibonceng oleh pelaku. Y pun melaporkan kepada keluarga korban, dan melaporkan kejadian pemerkosaan kepada pihak yang berwajib.

“Dari laporan Y dan keluarga korban, akhirnya anggota pun berhasil menangkap R, S dan SH. Sedangkan pelaku E berhasil melarikan diri, dan saat ini polisi sedang mengejar pelaku E,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya S dan SH disangkakan pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama selama 15 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp 15 Miliar.

Facebook Comments