Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalNarkoba

Sepanjang Februari-Mei Polres Bandara Soetta Berhasil Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkoba

233
×

Sepanjang Februari-Mei Polres Bandara Soetta Berhasil Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

Berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus peredaran narkoba sepanjang bulan Februari hingga Mei 2023 dengan menetapkan 19 tersangka

Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, berhasil mengungkap peredaran kasus narkoba dan mengamankan 19 tersangka, 1 diantaranya Warga Negara asing berasal dari Uganda. (Foto: Fathar)
Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, berhasil mengungkap peredaran kasus narkoba dan mengamankan 19 tersangka, 1 diantaranya Warga Negara asing berasal dari Uganda. (Foto: Fathar)

Triberita.com, Tangerang – Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus peredaran narkoba sepanjang bulan Februari hingga Mei 2023 dengan menetapkan 19 tersangka.

Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Paden Muhammad Jauhari mengatakan, bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut telah mengamankan 19 orang tersangka dengan satu tersangka diantaranya merupakan warga negara asing asal Uganda.

“Dalam hal ini satresnarkoba polres bandara soetta berhasil mengungkap jaringan narkoba baik nasional maupun internasional dengan memproses 19 tersangka, 18 tersangka warga negara Indonesia kemudian satu tersangka warga negara asing,” ungkapnya, Pada Senin (22/5/2023).

Ia menambahkan, dari 15 kasus yang telah ditindaklanjutinya merupakan hasil pengungkapan di wilayah hukumnya yaitu di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang

“Seluruh tersangka ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari saat masuk ke Bandara Soekarno-Hatta, hingga di dalam dan luar Jabodetabek,” ujarnya.

Ia menyampaikan, adapun hasil ungkap kasus itu pihaknya juga telah mengamankan berbagai barang bukti jenis narkotika. Seperti diantaranya 3,4 kilogram narkotika jenis sinte, 309.72 gram sabu, 110,09 gram ganja, 92,76 tembakau gorila, 33 gram MDMB Inaca dan 476 gram THC.

“Modusnua adalah menyamarkan narkotika di dalam koper bawaannya,” ungkapnya.

Akibat dari perbuatannya, 19 tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Facebook Comments
Baca Juga :  Presiden Jokowi Dipastikan Hadiri HPN 2023 di Medan, Berikut Rangkaian Kegiatannya