Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Kasus pengeroyokan yang menimpa salah seorang warga Kabupaten Bekasi, hingga saat ini masih belum tuntas. Korban terus berupaya mencari keadilan atas pengeroyokan yang dilakukan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, berinisial N.
Usai melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bekasi, korban melalui kuasa hukumnya melaporkan sang legislator PDIP Bekasi tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) di Jakarta.
‘
Lusita Toha, Kuasa hukum korban, mendatangi Kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025), untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N terhadap kliennya.
Penganiayaan terhadap kliennya, Fendy, menurut Lusita, dilakukan di sebuah cafe di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/10/2025) malam.
“Saya mengantarkan surat pengaduan kepada Majelis Kode Etik PDI Perjuangan. Ini terkait kejadian pemukulan sebagaimana pasal 170 dan 351 terhadap klien saya yang terjadi di Cikarang,” ujar Lusita di lokasi.
Lusita pun menjelaskan kronologi pengeroyokan. Insiden terjadi ketika Fendy tengah duduk sambil minum di restoran. Selanjutnya datang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N dan rombongannya yang berjumlah sekitar 14 orang dan menempati salah satu meja panjang.
Hanya disebabkan terjadinya kontak mata dan masingt-masing pihak saling melihat situasi, tiba-tiba terjadi pertikaian, sehingga salah satu sopir dari rombongan pejabat tersebut mendatangi Fendi.
Tak lama kemudian, tanpa percakapan atau pemicu jelas, penganiayaan langsung terjadi.
“Anggota DPRD langsung melakukan pukulan ke bagian mata, kepala, hingga perut klien saya. Mata dipukul pakai tangan, kepala dipukul pakai botol, dan ada pula cakaran serta tendangan,” ungkap Lusita.
Fendi, menurut Lusita dalam posisi sendirian saat dikeroyok.
“Dibilang satu lawan satu tidak. Klien saya seorang diri, dan itu jelas pengeroyokan,” tambahnya.
Akibat penganiayaan itu, Fendy mengalami luka serius.
“Matanya mengalami gangguan retina pada sisi kiri. Kepala juga mengalami luka bocor, dan terdapat banyak luka akibat hantaman botol dan cakaran,” kata Lusita.
Seluruh luka tersebut telah diperkuat melalui visum yang dibuat sesaat setelah peristiwa terjadi.
Sehari setelah kejadian, Lusita langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B?7809/SPKT?Polda.
“Besok paginya kami langsung buat LP di Polda Metro Jaya dan menjalani visum. Setelah itu, Polda melimpahkan penanganannya ke Polresta Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Menurut Lusita, pihsk Polres Metro Bekasi merespon baik laporan tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan terhadap terlapor.
“Untuk pelaku belum ada tindakan. Belum ada penangkapan,” tegasnya.
Selain proses hukum, Lusita merasa penting membawa kasus tersebut ke PDIP karena terlapor adalah kader partai yang menduduki posisi publik.
“Anggota dewan kan punya kode etik. Ini kami laporkan agar partai melihat dan memberi contoh kepada masyarakat bahwa seorang anggota DPRD tidak boleh melakukan tindakan tidak seperti ini,” ujarnya.
Lusita berharap agar laporan ke PDIP dapat memicu tindakan tegas dari partai terhadap anggotanya yang diduga melakukan kekerasan.
Ia pun menegaskan tidak ada hubungan apa pun antara kliennya dan sang oknum anggota dewan.
“Mudah-mudahan PDIP pusat dapat mengambil langkah lebih baik. Dan semoga proses hukum berjalan tuntas,” ujarnya.
Tak cukup disitu, Lusita juga mengatakan, pihaknya juga akan mendatangi DPRD Kabupaten Bekasi untuk menyampaikan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
“Saya juga akan ke MKD DPRD. Ini agar semua proses berjalan, baik etik partai maupun etik dewan,” katanya.
Soal laporan ke Polres Metro Bekasi, Lusita mengatakan dirinya akan memastikan perkembangan penyidikan.
“Kami akan mengecek lagi per hari ini sudah sampai di mana prosesnya,” jelasnya.
Sementara menanggapi laporan pengeroyokan yang dilakukan legislator PDIP Kabupaten Bekasi tersebut, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjalankan penyelidikan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kasus ini mencuat setelah korban, Fendy (41), melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memastikan bahwa identitas terlapor sebagai figur publik tidak akan menjadi penghalang.
“Proses hukum tetap kita jalankan, apakah dia anggota Dewan atau bukan. Semua sama di mata hukum,” tegas Kombes Pol Mustofa, menepis potensi intervensi dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
Menurut Mustofa, hingga saat ini, penyidik telah bekerja cepat dengan memeriksa enam orang saksi kunci yang berada di lokasi kejadian untuk melengkapi alat bukti.
Sedangkan korban, Fendi dalam keterangannya mengungkapkan, bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada malam hari, Rabu (29/10/2025), di Restoran Shao Kao, Cikarang.
Fendy menceritakan bahwa malam itu ia sedang menikmati waktu bersama rekan-rekannya sejak pukul 20.30 WIB.
Ketegangan dimulai sekitar pukul 23.30 WIB, sesaat setelah rekan-rekannya pamit pulang. Saat Fendy kembali ke dalam restoran, ia merasa tidak nyaman karena sopir dari oknum anggota dewan tersebut terus melayangkan tatapan tajam ke arahnya.
“Saya nggak tahu maksudnya apa. Kita khawatir, takut ada apa-apa,” kata Fendy, menjelaskan alasan ia memutuskan untuk mendekati meja terlapor.
Karena suasana restoran yang bising, pertanyaan Fendy mengenai sikap sopir tersebut tidak terdengar jelas oleh terlapor. Ketika Fendy mengulangi pertanyaannya, respons yang ia terima justru konfrontatif dan agresif.
“Beliau berdiri, lari ke meja saya bersama teman-temannya sambil bilang, ‘Apa kamu nantang saya?’ Saya jawab tidak. Baru ngomong begitu, saya sudah dipukulin,” ungkap Fendy, menceritakan detik-detik sebelum aksi kekerasan terjadi.
Serangan Brutal dari Belasan Orang
Fendy menuduh bahwa pukulan pertama dilayangkan oleh oknum anggota dewan berinisial N itu sendiri, yang kemudian disusul oleh pengeroyokan brutal dari belasan orang lainnya.
“Ada yang pakai botol, ada yang pakai kursi, ada yang tendang,” lanjutnya.
Dalam kondisi terdesak, Fendy hanya bisa melindungi diri dengan jongkok dan menutupi wajahnya, hingga akhirnya petugas keamanan restoran datang melerai keributan. Ia sempat dievakuasi ke dapur dan musala oleh pelayan restoran untuk menghindari amukan massa.
Akibat pengeroyokan tersebut, Fendy menderita luka serius, termasuk benjol di mata, memar di kepala, luka robek di wajah, serta cedera pada lengan.
Fendy baru menyadari identitas salah satu pelaku utama adalah anggota DPRD setelah ia mengenali wajahnya sebagai pelanggan tetap restoran. Korban berharap laporannya, yang mulanya didaftarkan ke Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025 sebelum dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi, dapat diproses tuntas.
Fendi mengaku, dirinya juga mengaku masih didera trauma mendalam pasca-kejadian.

















