Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Sidang Perkara Suap Proyek Pemkab Bekasi Pengadilan Tipikor Bandung: Terungkap Aliran Dana dari Sarjan ke Bupati, Kadis dan Anggota DPRD

318
×

Sidang Perkara Suap Proyek Pemkab Bekasi Pengadilan Tipikor Bandung: Terungkap Aliran Dana dari Sarjan ke Bupati, Kadis dan Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini
Sarjan, pengusaha di Bekasi terdakwa pada sidang perkara dugaan suap, (Foto: Istimewa)

Triberita.com | Bandung Jabar – Penanganan perkara dugaan praktik suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada tahun anggaran 2025, mulai memasuki tahap persidangan. Pengusaha yang kini berstatus Terdakwa, Sarjan, menduduki kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin, 9 Maret 2026.

Diketahui, Sarjan sebelumnya adalah Tersangka, setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran diduga terseret kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi, tahun Anggaran 2025.

Tak sendiri, Sarjan ditetapkan sebagai Tersangka bersama mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Kades HM Kunang (ayah Ade Kuswara).

Pada sidang awal ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK membacakan surat dakwaan yang mengurai tabir dugaan praktik lancung pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tahun anggaran 2025.

Aliran Dana Belasan Miliar ke Pucuk Pimpinan
Dipimpin oleh Hakim Novian Saputra, pada sidang itu terungkap fakta mencengangkan mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp11,4 miliar. Uang tersebut diduga digelontorkan oleh Sarjan kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (Ade Kunang), sebagai “pelicin” demi mengamankan sejumlah paket pengerjaan di pemerintah daerah.

Berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa di bawah arahan Agus Subagya, uang haram tersebut tidak diserahkan secara langsung, melainkan melalui jaringan perantara.

Nama-nama seperti Sugiarto, Ricki Yuda Bahtiar (alias Nyai), hingga Rahmat bin Sawin (alias Acep) disebut sebagai kurir penghubung.

Menariknya, dakwaan ini juga menyeret nama H. M. Kunang (Abah Kunang), ayah kandung dari sang bupati. Ia diduga turut memainkan peran sentral dalam mengorkestrasi siapa saja pihak yang berhak mendapatkan jatah proyek di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Gubernur Banten bersama Kapolda dan Kapolres Serang Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Desa Cemplang

Benih-benih praktik korupsi ini diduga mulai tumbuh sesaat setelah hasil quick count Pilkada Bekasi menunjukkan keunggulan Ade Kunang. Melihat peluang tersebut, Sarjan bergerak cepat mendekati lingkaran dalam sang calon kepala daerah terpilih demi menjamin eksistensi bisnisnya di masa jabatan mendatang.

Strategi ini membuahkan hasil yang fantastis bagi Sarjan. Melalui serangkaian perusahaan milik pribadi maupun bendera perusahaan lain, ia berhasil mencaplok puluhan paket pekerjaan dengan total nilai kontrak mencapai lebih dari Rp107 miliar.

Praktik pengaturan proyek ini disinyalir telah mengakar di berbagai instansi strategis di Pemkab Bekasi. Jaksa memaparkan sejumlah dinas yang terindikasi masuk dalam skema pengaturan ini, antara lain: Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.

Tidak berhenti di eksekutif, dakwaan tersebut juga mencatat adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat dinas serta beberapa anggota legislatif daerah guna memuluskan jalan Sarjan memenangkan tender-tender tersebut.

Atas perbuatannya, Sarjan kini dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dituding telah memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajiban jabatan mereka.

Persidangan akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung untuk mendalami kesaksian para saksi dan membedah alat bukti. Agenda berikutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi guna mengurai lebih detail bagaimana gurita korupsi ini bekerja sejak awal penindakan oleh KPK dilakukan.

Nama-nama pejabat yang disebut menerima aliran uang dalam dakwaan:

Nama Kadis yang Disebut Menerima Aliran Uang:
1. Henry Lincoln Jabatan: Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Nilai uang: Rp2.940.000.000
2. Benny Sugiarto Prawiro Jabatan: Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Nilai uang: Rp500.000.000
3. Nurchaidir Jabatan: Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nilai uang: Rp300.000.000
4. Imam Faturochman Jabatan: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Nilai uang: Rp280.000.000

Baca Juga :  Ridwan Kamil: Bangga Bandung Tuan Rumah Forum MPR Dunia

Sementara di lembaga legislatif, snggota DPRD yang Disebut dalam Dakwaan :
1. Jejen Sayuti Jabatan: Anggota DPRD Jawa Barat periode 2019–2024 Keterangan: disebut sebagai mertua Ade Kunang Nilai uang: Rp621.000.000
2. Nyumarno Jabatan: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nilai uang: Rp750.000.000
3. Aria Dwi Nugraha Jabatan: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Nilai uang: Rp700.000.000

Pihak Lain yang Disebut Menerima Uang, Selain Kadis dan anggota DPRD, jaksa juga menyebut beberapa pihak lain menerima aliran dana:
1. Yayat Sudrajat – Rp1.400.000.000
2. Hamid (Biro Umum Pemkab Bekasi) – Rp150.000.000, dan
3. Hadi (Kepala UPTD Wilayah 1 Kabupaten Bekasi) – Rp200.000.000

Facebook Comments