Triberita.com, Pandeglang Banten – Dicekoki minuman keras (miras), AY (13), siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, digilir lima pemuda. Polisi berhasil menangkap empat pelaku.
Adapun kelima orang pelaku warga Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, berinisial AP (19), TP (18), AM (18), RD (17) dan HD (19) yang berstatus DPO.
Kelima orang itu diduga melakukan pemeriksaan secara bergiliran, setelah korban AY, warga Kecamatan Cisata, dicekoki minuman keras.
Kepala Unit IV PPA Polres Pandeglang IPDA Akbar menyatakan, Unit IV PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan empat orang dari lima pelaku yang diduga melakukan perbuatan seksual asusila terhadap anak di bawah umur.
“Sekarang ini, keempat orang pelaku masih dalam pemeriksaan. Adapun modus para pelaku melakukan perbuatan tersebut, masih dalam pemeriksaan pendalaman,”katanya, Jumat (11/8/2023).
Akbar menjelaskan, perkara ini akan diproses sampai tuntas. Adapun modus para pelaku melakukan perbuatan tersebut, korban dijemput dari sekolah, kemudian membeli minuman, selanjutnya korban disuguhi minuman alkohol. Kejadiannya pada hari Selasa (8/8/2023).
Akbar menegaskan, para pelaku ini warga Kecamatan Pulosari. Sedangkan korban warga Kecamatan Cisata.
“Dalam penanganan perkara ini, kita juga libatkan dari Bapas, P2TP2A, dari Dinas Sosial, kemudian pekerja sosial, psikologi, dan kedokteran forensik. Undang – Undang Perlindungan Anak kita terapkan, ancamannya hukumannya 15 tahun,” katanya.
Akbar menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap H yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk yang DPO, kita kejar sampai dapat. Untuk yang empat orang sudah diamankan,” katanya.
Kepala UPT P2TP2A Pandeglang, Mila Oktaviani mengaku, turut prihatin atas kembali terulangnya kasus dengan anak menjadi korban.
“Untuk melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara, tadi pagi kita lakukan pendampingan terhadap korban,”katanya.