Triberita.com Ι Subang — Polemik dugaan Pungutan Liar (Pungli) program “Nyaah Ka Indung” dari gaji ASN Pemkab Subang semakin terkuak dengan ditemukannya bukti visual yang mencurigakan.
Foto yang beredar menunjukkan kantong sembako yang dihiasi logo “Subang Ngabret” — jargon resmi pemerintahan daerah — disalurkan dalam kegiatan sosial, padahal dana program tersebut diklaim bersumber dari sumbangan ikhlas surat bermaterai ASN yang dikelola BAZNAS.
Temuan ini menimbulkan konflik serius, karena penggunaan logo “Subang Ngabret” secara inheren mengasosiasikan kegiatan tersebut sebagai inisiatif yang didanai oleh Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gilang, Aktifis Muda Pospera menilai, jika sembako berasal dari uang sumbangan ASN yang wajib dipotong dari TPP, maka penggunaan branding Pemkab mengindikasikan adanya pencampuran dana sosial ASN untuk kepentingan pencitraan pemerintah daerah.
Kantong sembako itu seharusnya mencantumkan ‘Sumbangan dari ASN Subang’, bukan malah menggunakan logo pemerintah daerah. Hal ini jelas menguntungkan pencitraan bupati dan wakil bupati, padahal sumbernya dari ASN. Kini, ASN merasa hanya dijadikan ‘sapi perahan’ demi kepentingan pencitraan pimpinan,” ujar Gilang.
Klarifikasi BAZNAS yang Janggal
Menanggapi temuan tersebut, Kiai H. Rokib Elfariz, Wakil Ketua 3 BAZNAS Kabupaten Subang yang juga bagian dari tim optimalisasi, mencoba menepis kontroversi.
Rokib mengklaim bahwa kantong sembako berlogo BAZNAS (terlihat dalam foto) adalah santunan dari BAZNAS dan dibagikan sebelum program “Nyaah Ka Indung” diluncurkan secara resmi.
“Itu belum mulai nya’ah ka indung baru mau launching. Kegiatan nya’ah ka indung bulan selanjutnya kalau saya tidak salah, Pembagian sembako yang logo BAZNAS itu adalah santunan dari BAZNAS yang dibagikan saat itu,” ujar Rokib.
Namun, klarifikasi ini tidak menjawab mengapa kantong sembako lain membawa logo “Subang Ngabret” yang merupakan identitas program prioritas Kabupaten Subang.
Adanya penggunaan slogan resmi Pemkab ini dinilai mengaburkan batas antara infak sosial ASN dan pengeluaran anggaran daerah, memperkuat dugaan bahwa dana kolektif ASN digunakan untuk mendanai kegiatan yang menonjolkan citra Pemkab Subang.
Bertentangan dengan Semangat Gubernur Jabar
Polemik ini semakin kontras dengan semangat asli program “Nyaah Ka Indung” yang digagas Gubernur Jawa Barat. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 40/PMD.03.04/BKD, program ini menekankan bahwa partisipasi ASN bersifat “dimohon untuk berpartisipasi aktif” dan diberikan “sesuai dengan kemampuan ASN”.
Fakta lapangan di Subang menunjukkan penyimpangan drastis, di mana dana ASN diwajibkan dipotong dari TPP setiap bulan, bahkan dengan bukti surat pernyataan keikhlasan bermaterai.
Analis menilai, inovasi lokal Pemkab Subang yang melampaui surat edaran Gubernur Jabar, ditambah dengan penggunaan logo branding pemerintah daerah pada penyaluran bantuan, semakin menguatkan dugaan bahwa program “Nyaah Ka Indung” telah dimanfaatkan sebagai skema pungli berkedok amal untuk membiayai agenda pencitraan Pemkab.

















