Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Subang Darurat Narkoba: 10 Nyawa Melayang, Lingkaran Setan ‘Bandar Miras Kebal Hukum’ Kembali Dikritik

405
×

Subang Darurat Narkoba: 10 Nyawa Melayang, Lingkaran Setan ‘Bandar Miras Kebal Hukum’ Kembali Dikritik

Sebarkan artikel ini
Salah satu rumah korban miras di daerah Belendung Subang Kota, Subang Jawa Barat.(Foto: Harun)

​Triberita.com | Subang – Isak tangis pecah di koridor RSUD Ciereng, Subang, pekan ini. Aroma cairan kimia yang tajam seolah menjadi pengingat maut yang kembali menjemput. Sebanyak 10 nyawa dinyatakan melayang setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan dalam sebuah “pesta maut” yang baru saja terjadi.

Tragedi ini seolah membuka kembali luka lama di “Kota Nanas”. Meski razia terus digencarkan, nyatanya “maut cair” ini masih mengalir bebas di gang-gang sempit dan warung remang-remang, seakan tak tersentuh hukum.

Kronologi Tragedi: Dari Pesta Menuju Petaka

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa petaka bermula pada Minggu (8/2/2026). Sebanyak 12 orang mengonsumsi miras jenis Vodka Bigboss (gembling) yang dicampur secara sembarangan dengan bubuk minuman energi.

Tak butuh waktu lama bagi racun tersebut bekerja. Memasuki Senin (9/2/2026), para korban mulai dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang dalam kondisi kritis.

Gejala Klinis: Para korban mengalami mual hebat, muntah, pusing, gangguan penglihatan (kabur), hingga sesak napas akut dan penurunan kesadaran.

“Korban datang bertahap. Hingga Jumat (13/2/2026), tercatat satu lagi pasien meninggal dunia, sehingga total korban jiwa mencapai 10 orang. Mayoritas mengalami kegagalan organ dalam akibat zat metanol yang terkandung dalam oplosan tersebut,” ujar salah satu tenaga medis di RSUD Ciereng.

Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa jerigen plastik dan botol-botol tanpa merek yang diduga berisi campuran alkohol murni, suplemen energi, dan zat perasa kimia.

Jejak Kelam: Tragedi yang Menjadi Tradisi

Masyarakat mulai gerah. Data menunjukkan bahwa Subang memiliki catatan merah yang berulang terkait miras oplosan tanpa adanya efek jera yang nyata:

Baca Juga :  Prabowo Resmi Lantik Mantan Menteri Era Jokowi - JK, Dwisuryo Indroyono Soesilo Jadi Dubes Amerika Serikat

Tahun 2017: 8 orang tewas, termasuk warga lokal dan suporter sepak bola.

Tahun 2023 (Oktober): Titik terendah dengan 14 nyawa melayang sekaligus di Jalancagak dan Sagalaherang.

Tahun 2024-2025: Kematian “eceran” (1-2 orang) terus terjadi di berbagai kecamatan, namun sering luput dari sorotan media besar.

Menyorot ‘Bandar Licin’ di Balik Layar

Di balik deretan nisan yang terus bertambah, muncul mosi tidak percaya dari masyarakat. Isu mengenai “Bandar Kebal Hukum” kembali mencuat di media sosial.
Saat ini, kepolisian telah menetapkan dua tersangka:

HS (49): Pemasok miras jenis Vodka BigBoss di wilayah Subang. JM (50): Pemilik toko yang menjual miras kepada para korban.

Sementara itu, dua orang lainnya yakni PNM (29) dan EH (18) masih berstatus saksi. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Namun, penegakan hukum ini dinilai belum menyentuh akar masalah.

Setiap ada kejadian, yang ditangkap biasanya hanya pengoplos kecil atau penjaga warung. Bandar besar atau pemasok bahan kimia utamanya seringkali hilang dari radar atau dilepaskan dengan alasan kurang bukti,” ungkap Bobi Tokoh Pemuda Subang.

Langkah ke Depan: Janji atau Aksi Nyata?

Menanggapi tekanan publik, Polres Subang berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Namun bagi warga, janji tersebut terdengar seperti kaset lama yang diputar berulang-ulang.

Tanpa sanksi berat yang menjerat penyedia bahan baku dan pembersihan praktik “titip-menitip” dalam penegakan hukum, 10 nyawa di bulan Februari 2026 ini dikhawatirkan bukan menjadi yang terakhir. Kota Nanas kini menanti bukti, bukan sekadar orasi di tengah masa berkabung.

Facebook Comments