Triberita.com, Pandeglang Banten – Setelah ditetapkan tersangka, tampang Yangto seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang sebelumnya dilaporkan ke Unit PPA Polres Pandeglang Polda Banten karena diduga melalukan pelecehan seksual terhadap MI seorang gadis, akhirnya tiba di Kantor Kejasaan Negeri Pandeglang, Kamis (23/2/2023).
Kedatangan Yangto menaiki kendaraan Suzuki Vitara dengan nomor polisi B. 1097 NJC. Pada saat tiba di Kejari Pandeglang Yangto yang mengenakan switer warna putih dan sepatu warna merah melempar senyuman kepada awak media yang sudah menunggu di Kejaksaan.
Yangto ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Oleh Penyidik Polres Pandeglang Yangto, sudah ditetapkan tersangka pencabulan oleh Penyidik Polres Pandeglang pada hari Sabtu (3/12/2022), Penyidik Polres Pandeglang menerapkan pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP terhadap tersangka.
Yangto yang didampingi oleh kuasa hukumnya langsung masuk dalam Gedung Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pandeglang, Mario Nicholas mengatakan, tersangka pencabulan sudah tiba di Kejaksaan.
“Langsung pemeriksaan. Agenda hari ini penyerahan tersangka pencabulan dan barang bukti dari penyidik Polres Pandeglang,” katanya.
Menurut Mario, dirinya belum mengetahui terkait tersangka langsung dilakukan penahanan atau seperti apa. Hal itu nanti setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai.
“Jadi kita lihat aja nanti. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dilakukan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dilaporkan ke Unit PPA Polres Pandeglang karena diduga melalukan pelecehan seksual terhadap MI seorang gadis warga Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Pelaporan dilakukan oleh YY selaku ibu kandung MI yang menjadi korban pelecehan seksual salah satu Anggota DPRD Pandeglang saat korban masih duduk dibangku SMA.
Ibu kandung korban pelecehan seksual YY mengatakan, ia membuat laporan kepolisian yang kedua kalinya.
Seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dilaporkan ke Unit PPA Polres Pandeglang karena diduga melalukan pelecehan seksual terhadap MI seorang gadis warga Majasari, Kabupaten Pandeglang. Pelaporan dilakukan oleh YY selaku ibu kandung MI yang menjadi korban pelecehan seksual salah satu Anggota DPRD Pandeglang saat korban masih duduk dibangku SMA.
Ibu kandung korban pelecehan seksual YY mengatakan, ia membuat laporan kepolisian yang kedua kalinya.
“Ini bermula saat bulan April 2022 lalu. Anak saya saat pulang nangis dan mengaku telah dilecehkan oleh pelaku (Salah Satu Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang),” katanya, Senin (21/11/2022).
YY mengaku, awalnya mendengar curhatan anaknya sempat tidak percaya, namun sampai bersumpah kalau sudah dilecehkan.
Sehari setelah kejadian, keluarga korban melakukan visum dan membuat laporan ke Polisi. Pada saat itu minta didampingi juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Akan tetapi urung didampingi dengan alasan anaknya sudah berusia 18 tahun, sehingga tidak masuk kategori pendampingan KPAI. Dari situ saya nagis, bingung kepada siapa berlindung dan saya sempat tertekan,” katanya.
Selanjutnya, upaya mediasi sempat dilakukan oleh pelaku beberapa bulan lalu. Mediasi dilakukan di salah satu rumah makan di Pandeglang.
“Namun tidak ada titik penyelesaian, karena tidak ada kejelasan. Pelaku hanya minta maaf, dan kalau maaf saya terima, tapi proses hukum tetap berlanjut tidak mau kasus ini selesai di begitu saja,” katanya.
YY berharap, kasus dugaan pelecehan seksual menimpa anaknya agar terus dilanjutkan sampai ke proses hukum. Sebab perbuatan pelaku sudah merusak mental anaknya.
“Anak saya mengalami trauma. Hingga saat ini ketika ingat kejadiannya sering berteriak tanpa alasan jelas,” katanya.
YY mengaku, sebagai seorang Ibu sudah membesarkannya tentu tidak bisa menerima perbuatan pelaku terhadap anaknya. Ia juga sempat bingung harus melapor ke mana untuk menuntut keadilan, karena ke KPAI sudah dan laporan kepada polisi juga sudah.
“Ini laporan ke dua kalinya. Setelah sebelumnya melakukan konsultasi di Posko Pengaduan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang,”katanya.
YY mengungkapkan, perbuatan pelecehan seksual itu berawal dari anak dan cucunya mengantarkan pesanan makanan ke rumah istri dari terduga pelaku yang merupakan langganannya. Lokasi rumah pelaku tinggal tidak jauh dari rumah.
“Saat anak saya tiba di rumah pemesan, disuruh masuk oleh terduga pelaku ke dalam untuk menemui istri pelaku. Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa, terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa dan anak saya jawab Rp75.000, lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu untuk bayar pesanan, namun karena tidak ada kembaliannya pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap ke payudara anaknya,”katanya.
YY menegaskan, perbuatan pelaku tidak berhenti sampai di situ saja, tetapi kembali mengulangi saat anaknya sedang mengambil sendal punya keponakanya. Saat mengambil sendal sambil membungkuk, korban dari arah belakang memeluk dan kembali menyentuh payudaranya.
“Sontak hal itu membuat anaknya kaget bukan kepalang. Hingga membuatnya trauma,” katanya.
Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual, Erwanto membenarkan, kalau kliennya telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Pandeglang ke Unit PPA Polres Pandeglang.
“Ini laporan kedua, karena sebelumnya korban telah mencabut laporannya pada 28 April 2022. Surat pencabutan perkara itu, ditandatangi langsung oleh korban juga ditandatangi oleh tiga orang saksi,”katanya.
Surat pencabutan perkara itu ditujukan kepada Kapolres Pandeglang, pada tanggal 28 April 2022 lalu. Atas dugaan kasus pelecehan seksual diduga dilakukan Seorang Oknum Anggota DPRD Pandeglang kepada MI.
“Sedangkan kalau saya masuk di perkara ini pada tahap ini. Tidak dari awal kejadian dugaan pelecehan terjadi,”katanya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildani Hapit membenarkan, bahwa ada Anggota PPA Satreskrim Polres Pandeglang yang melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan.
“Kordinasi itu membahas seputar penanganan perkara. Dari Unit PPA Polres Pandeglang hanya koordinasi biasa antara penyidik dan jaksa terkait perkara tengah ditangani,” katanya.
“Langsung pemeriksaan. Agenda hari ini penyerahan tersangka pencabulan dan barang bukti dari penyidik Polres Pandeglang,” tandasnya.
Penulis : Daeng Yusvin