Triberita.com, Serang Banten – Aparat Kepolisian Polres Serang Polda Banten, meringkus dan menahan seorang pedagang nasi goreng, berinisial AS (42).
Adapun penahanan terhadap AS, sehubungan penemuan seorang bayi laki-laki dalam kardus di bawah pohon kedondong di sisi saluran irigasi di Jalan Raya Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Privinsi Banten, pada Selasa (25/4/2023) pagi lalu.
Anggota dari Unit PPA Polres Serang yang melakukan penyidikan, memperoleh bukti kuat, bahwa tersangka pelaku yang sengaja membuang bayi tak berdosa itu, mengarah ke AS, yang merupakan seorang penjual nasi goreng.
Parahnya lagi, ternyata bayi laki-laki yang sengaja dibuang oleh AS, pria asal Bangkalan, Jawa Timur ini, memiliki bibir sumbing, dan merupakan bayi dari hasil hubungan gelap antara AS dengan anak kandungnya sendiri, berinisial SY (22).

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Jumat (28/4/2023) mengatakan, dari pengakuan AS, dirinya sudah melakukan hubungan intim dengan anak kandungnya, sejak tahun 2022 lalu.
Adapun bayi malang itu, pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Samaah, pada Selasa (25/4/2023) pagi pukul 06.00 WIB. Bayi malang itu ditemukan masih dalam keadaan hidup, namun memiliki bibir sumbing, dan terdapat jepit klem medis pada tali pusar serta stempel kaki.
AS diringkus, berawal dari ciri-ciri yang ditemui pada bayi. Kemudian anggota Unit PPA Polres Serang melakukan penyidikan dan penyisiran ke tempat-tempat persalinan seperti bidan maupun dukun beranak setempat. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan seorang bidan yang membuka praktik mandiri, yakni bidan Ema Rahmawati yang diduga kuat membantu persalinan bayi dalam kardus tersebut.
“Bidan Ema mengakui bahwa dirinya yang membantu lahiran bayi laki-laki dengan cacat bawaan bibir sumbing,”ujar Kapolres Serang, Jumat (28/4/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bidan Ema, polisi menemukan fakta lainnya terkait identitas pelaku yang membuang bayi laki-laki tersebut. Tersangka adalah AS, warga Bangakalan, Jawa Timur, yang berdomisili di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya telah membuang bayi tak berdosa itu. Adapun alasan AS membuang bayi, lantaran dirinya merasa malu memiliki bayi hasil hubungan gelap bersama anak kandungnya.
“Bayi ini hasil hubungan gelap antara tersangka AS dengan anak kandungnya. Dan biaya persalinan di bidan Ema sebesar Rp1.950.000, sudah dibayar oleh AS,” ujar Yudha.
Dalam pembelaan, pelaku AS mengatakan, awal mula dirinya tega melakukan hubungan terlarang dengan anak kandung semata wayangnya itu, dikarenakan sang istri sedang ke Madura, dan tidak kunjung pulang selama 5 bulan.
Kemudian, diakui AS, karena silap mata dan nafsu, akhirnya ia melakukan hubungan terlarang dengan anak perempuannya sebanyak 5 kali, sejak dari tahun 2022.
“Saya melakukan hubungan intim dengan anak saya, sebanyak 5 kali, sejak dari tahun 2022. Istri saya lagi di Madura, tidak mau pulang sudah 5 bulan. Makanya saya gelap mata,”diakui AS.
“Sebenarnya saya kasihan, saya juga nggak tega membuang anak bayi saya itu. Tapi karena saya malu, juga tidak punya biaya untuk si bayi beribat,” terang AS.
Sehubungan kasus penemuan seorang bayi yang sengaja dibuang, dan sempat membuat geger warga Kasemen, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti saat meringkus pelaku.
Adapun barang bukti diamankan, berupa pakaian, kardus yang dijadikan alas untuk membuang bayi, sepeda motor yang digunakan untuk membuang bayi, daftar pasien tempat persalinan, serta penjepit tali pusar atau alat bantu persalinan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat Pasal 305 KUHP, dan terancam kurungan penjara 5 tahun 6 bulan penjara.
Penulis : Daeng Yusvin

















