Triberita.com | Kabupaten Bekasi– Front Gerakan Rakyat Bekasi Usut Tuntas Korupsi (FRONTAS) melalui Ketuanya, Nafi Hilmi, memberikan tekanan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus korupsi tunjangan perumahan (Tuper) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, yang menguras kantong negara hingga 20 miliar rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) periode 2022-2024.
Nafi mengungkapkan, sebagai mana sudah diumumkan Kejati Jawa Barat pada jumpa pers, kasus ini menyangkut sejumlah para pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Bekasi yang berstatus sebagai pejabat negara, yakni:
– MN (Ketua Fraksi PDI-P)
– H (Ketua Fraksi Gerindra)
– ASA (Ketua Fraksi Golkar – sekaligus Wakil Bupati Bekasi saat menjabat di Dewan)
– SP (Ketua Fraksi PAN)
– UR (Ketua Fraksi PKS)
– NY (Wakil Ketua DPRD)
– HQ (Ketua DPRD)
Menurut Nafi, hingga saat ini, hanya dua nama telah ditetapkan sebagai tersangka: mantan Wakil Ketua DPRD, SL dan mantan Sekretaris DPRD, RAS periode 2022-2024.
Namun, kata dia, bukti awal penyidik Kejati Jabar menunjukkan adanya indikasi kuat persekongkolan jahat yang melibatkan seluruh nama dengan inisial di atas – sebuah dugaan yang tidak boleh dibiarkan tertutup rapat.
“Kami menekankan kepada Kejati Jabar, proses penyelidikan harus dilaksanakan secara menyeluruh, pengembangan tersangka tidak boleh setengah hati, dan seluruh proses harus transparan! Publik berhak tahu bagaimana 20 miliar rupiah uang rakyat Bekasi bisa dipermainkan, dimanipulasi, dan diselewengkan oleh para pemangku kebijakan yang seharusnya menjaganya,” tegas Nafi Hilmi dalam keterangan resmi yang diterima hari ini, Jumat (2/1/2026).
Dugaan korupsi yang dilakukan secara terstruktur ini, lanjut dia, jelas melanggar Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang persekongkolan untuk melakukan korupsi.
“Mereka sengaja merubah nilai tunjangan yang telah ditetapkan resmi oleh Kantor Jasa Pasar Modal dan Perusahaan (KJPP), melanggar keras Peraturan Menteri Keuangan tentang batasan tunjangan, bahkan melakukan pengesahan secara sepihak tanpa proses evaluasi yang benar. Ini bukan kesalahan kecil, tapi kejahatan yang direncanakan!” tukasnya.
Dalam tataran hukum acara pidana, FRONTAS menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 66 tentang praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, namun sistem pembalikan beban pembuktian yang diatur dalam Pasal 37 dan 37a UU Tipikor harus segera diterapkan.
“Para tersangka calon tidak bisa hanya diam saja, mereka harus memberikan klarifikasi menyeluruh tentang peran masing-masing dalam merencanakan dan melaksanakan korupsi ini,” tegas Nafi.
Dikatakannya, FRONTAS juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera turun tangan dengan memberikan pengawalan penuh terhadap kasus ini.
“Kita tidak ingin ada intervensi atau gangguan yang membuat proses hukum terhenti di tengah jalan. Pemulihan 20 Milyar rupiah harus dilaksanakan secara maksimal. uang rakyat harus kembali ke kantong negara!,” tandasnya.
Nafi juga mengingatkan, bahwa fungsi dan wewenang DPRD sebagai lembaga legislatif daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (jo. UU No. 9 Tahun 2015), bukan untuk menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi, melainkan untuk melayani masyarakat.
“Kasus ini harus menjadi contoh bahwa tidak ada pejabat yang di atas hukum. Kita akan terus mengawal proses ini sampai tuntas!” tutup Nafi.
















