Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Terlibat Soal IMB, Camat Cijambe Diduga Pemicu Pemukulan Brutal Wartawan di Subang  

536
×

Terlibat Soal IMB, Camat Cijambe Diduga Pemicu Pemukulan Brutal Wartawan di Subang  

Sebarkan artikel ini
Hadi Wartawan Subang Babak belur di pukul brutal 5 Orang oknum di aebuah lokasi kandang ayam di deaa Sukahurip kecamatan Cijambe.(Foto; Harun)

Triberita.com ǀ Subang  – Kasus pengeroyokan brutal terhadap seorang wartawan di lokasi kandang ayam CV. Indah Mulya Mandiri di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang memasuki fakta-fakta baru.

Desakan agar Camat Cijambe turut bertanggung jawab dalam insiden ini semakin menguat. Pasalnya, pihak kecamatan dinilai mengetahui seluk-beluk perizinan tiga kandang ayam yang menjadi lokasi kejadian.

Keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Dikdik Solihin menjadi bukti baru kuat dugaan Camat Cijambe salah satu faktor pemicu insisden brutal tersebut.

Dikdik menceritakan bahwa ketiga pengusaha kandang ayam, yakni PT Barokah Lestari Abadi, CV. Indah Mulya Mandiri, dan Pangkos Kosasi (pribadi), telah dipanggil oleh pihaknya pada Januari 2025 terkait pengawasan wilayah dan klarifikasi perizinan.

Dalam klarifikasi tersebut, terungkap bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh pihak kecamatan Cijambe pada tahun 2021.

DPMPTSP sendiri mengaku baru mengetahui keberadaan dan operasional ketiga perusahaan tersebut saat melakukan pemanggilan.

“Saat undangan, DPMPTSP menanyakan sudah berapa tahun ketiga perusahaan kandang ayam tersebut beroperasi. Diketahui bahwa IMB dari kecamatan dikeluarkan tahun 2021,” ujar Dikdik Solihin.

Fakta inilah yang kemudian memunculkan dugaan keterlibatan pihak Kecamatan Cijambe dalam kasus ini.

Pihak berwenang dianggap perlu meminta keterangan dari Camat Cijambe dan jajarannya terkait proses penerbitan IMB tersebut. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah siapa di tingkat kecamatan yang pertama kali mengeluarkan izin pendirian tiga kandang ayam tersebut.

“Kenapa Camat Cijambe harus juga ikut terlibat di dalam kasus pengeroyokan wartawan? Karena pihak pemerintah kecamatan yang mengetahui awal bagaimana proses perijinan tiga kandang ayam itu berdiri. Mereka harus dimintai keterangan sebagai saksi. Siapa di kecamatan yang pertama kali mengeluarkan ijin,” demikian pertanyaan pihak Pengacara M.Irwan Yustiarta, Rando Purba, Asep Rochman Dimyati yang tergabung didalam 12 Pengacara Hukum Hadi dan Ibrahim alias Baim.

Baca Juga :  Breaking News – Pohon Besar Tumbang di Halaman Perpustakaan Subang Jalan Ahmad Yani, 1 Orang Tertimpa Dikabarkan Luka Parah

DPMPTSP sendiri mengakui bahwa secara administrasi, ketiga perusahaan tersebut belum memiliki izin yang lengkap. Proses perizinan yang seharusnya melibatkan dinas teknis terkait tata ruang, lingkungan hidup, dan cipta karya, sebelum akhirnya ke DPMPTSP, diduga belum ditempuh secara benar.

DPMPTSP bahkan berencana memberikan surat teguran pertama kepada perusahaan-perusahaan tersebut karena berkas perizinan yang disampaikan saat undangan belum lengkap dan belum memenuhi syarat untuk beroperasi.

Menyikapi situasi ini, berbagai pihak mendesak didalam proses pengroyokan brutal untuk tidak hanya fokus pada pelaku pengeroyokan di lapangan, tetapi juga mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk pemerintah kecamatan, dalam kasus ini.

Proses perizinan yang janggal dan dugaan pembiaran operasional tanpa izin yang lengkap selama bertahun-tahun patut diusut tuntas.

DPMPTSP sendiri telah menghimbau agar camat dan kepala desa segera menginformasikan kepada mereka jika ada investasi baru di wilayah mereka. Hal ini bertujuan agar DPMPTSP dapat memantau perkembangan perusahaan dan mengingatkan para pelaku usaha mengenai aturan perizinan yang berlaku.

Pengacara Hadi, M.Irwan Yustiarta berharap, dengan pengusutan yang menyeluruh, kasus pengeroyokan wartawan ini dapat terungkap secara terang benderang, termasuk potensi keterlibatan pihak-pihak yang mungkin membiarkan pelanggaran perizinan terjadi, yang pada akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.

Facebook Comments