Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

THR, Dari Budaya Jadi Aturan

374
×

THR, Dari Budaya Jadi Aturan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sedekah THR untuk kaum tidak mampu di Hari Lebaran.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Banten – Seperti biasa, seminggu sebelum lebaran, beberapa kawan wartawan dan LSM, berkumpul. Mengobrol persiapan lebaran. Dan tentunya, ngegibahin THR dari pejabat ASN.

Sebagian dari kawan-kawan menjadikan THR dari pejabat ASN sebagai indikator “hubungan baik”. Pejabat ASN yang memberikan THR pada sebagian kawan-kawan itu, paska lebaran akan dijaga kondusifitasnya. Bagi pejabat ASN yang tidak memberikan THR, maka menjadi target tembakan sebagian kawan-kawan.

Jika kawanku itu LSM, maka paska lebaran, pejabat ASN tersebut menjadi sasaran surat klarifikasi, surat permohonan Informasi Publik, jadi subjek laporan informasi/pengaduan hingga sasaran aksi unjuk rasa.

Jika kawanku itu wartawan, maka paska lebaran, pejabat ASN itu bakal jadi sasaran tulisan dugaan korupsi. Paling tidak dugaan kegiatan yang ada di pejabat ASN tersebut bermasalah.

Padahal, tidak ada satu pun aturan yang mewajibkan pejabat ASN memberikan THR kepada wartawan dan LSM. Baik itu aturan negara, mau pun aturan agama.

Namun kebiasaan memberikan THR yang sudah puluhan tahun itu, mengesankan jadi kewajiban, yang akhirnya dijadikan indikator “hubungan baik” oleh sebagian wartawan dan LSM. Tidak semua wartawan dan LSM loh. Sebagian.

Peraturan negara, hanya mewajibkan perusahaan memberikan THR pada karyawannya, dan negara memberikan THR pada PNS-nya. Dampaknya, banyak TKS di Pemprov Banten mengeluh tidak dapat THR. Ada juga yang mengeluh karena hanya dapat THR Rp200 ribu.

THR juga, seolah-olah jadi kewajiban ketua organisasi kepada anggotanya. Seolah kewajiban tokoh masyarakat kepada jejaringnya. Seolah kewajiban anggota dewan ke konstituennya. Seolah kewajibannya ini, akhirnya jadi indikator ‘hubungan baik’ bagi ketua, tokoh masyarakat dan anggota dewan dengan anggota kelompoknya.

Baca Juga :  PP soal THR dan Gaji Ke-13 Ditandatangani Presiden Jokowi, Pensiunan dan Penerima Pensiunan Bakal Dapat

Tradisi bagi-bagi uang jelang lebaran (sekarang disebut THR), sudah ada dari zaman Indonesia belum merdeka. Sudah di zaman kerajaan-kerajaan masih berdiri kokoh menguasai nusantara.

Sebagian sumber (tulisan) menyebutkan, bagi-bagi THR berasal dari Timur Tengah. Yaitu di masa Dinasti Fatimiyah (Syiah) 909-1171 M. Lalu juga di era Ustmaniyah. Yaitu kebiasaan membantu fakir miskin dalam menghadapi lebaran di luar zakat yang sudah wajib.

Daku sendiri berpendapat bukan dari Fatimiyah atau Ustmaniyah. Karena bantuan itu ditujukan ke fakir miskin, bukan ke semua orang. Sedangkan THR tidak melihat miskin atau tidak.

Daku lebih sependapat, kebiasaan THR karena pengaruh budaya Imlek dari China. Angpaw Imlek. Budaya memberikan uang kepada keluarga, saudara, kawan dan kolega di tahun baru. Tidak melihat kaya atau miskin seseorang. Persis seperti THR.

Selain angpaw Imlek, pengaruh budaya China di lebaran antara lain, baju baru, bakar petasan, mengunjungi makam keluarga, dan saweran di kuburan.

1951
Kabinet Soekiman membuat peraturan keuangan bagi Pamong Praja (sekarang PNS) menghadapi lebaran.

1952
Buruh dan Pekerja menuntut pemerintah membuat peraturan agar perusahaan memberikan bantuan keuangan menghadapi lebaran. Seperti terhadap Pamong Praja.

1954
Menteri Perburuhan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Himbauan Hadiah Lebaran bagi Buruh/Pekerja yang besarnya 1/12 upah.

1961
Perusahaan wajib memberikan Hadiah Lebaran bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 3 bulan.

1994
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Hadiah Lebaran dan merubah istilah Hadiah Lebaran menjadi Tunjangan Hari Raya (THR).

2016
THR wajib diberikan bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 1 bulan. Nilainya dihitung secara proporsional.

Facebook Comments