Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku pencurian rumah kosong di Kampung Selang Cironggeng, Kecamatan Cibitung. Satu pelaku lain, berinisial AAM (22), masih dalam pencarian.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tribaskoro Aji mengungkapkan, kejadian bermula pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika dua pelaku, S (23) dan J (15), memantau lokasi target di RT 02/RW 04, Kelurahan Wanajaya.
“Mereka kemudian mengajak AAM dan AR untuk merencanakan aksi pencurian,” ungkap Tribaskoro.
Kemudian, lanjut dia, pada pukul 23.00 WIB, keempat pelaku bergerak ke lokasi. AR dan J bertugas mengawasi, sementara S mencoba membobol pintu menggunakan tang. Gagal masuk, mereka akhirnya menerobos melalui plafon rumah.
Tribaskoro pun menjelaskan barang-barang yang dicuri oleh pelaku, yakni HP dan jam tangan yang diambil S, kemudian Televisi, diambil oleh AAM), dan Motor Honda Beat beserta BPKB yang diambil oleh J.
Lebih lanjut Ia mangatakan, selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan dua penerima barang curian tersebut, yakni HA (30) yang membeli HP hasil curian. Kemudian SAP (28) pihak yang menguasai TV curian, dan C penerima motor curian, yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Menurut Kapolsek, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah beraksi di 19 TKP dengan rincian: 9 kali pencurian rumah kosong, 8 kali pencurian motor, dan 2 kali begal dengan kekerasan.
Masih dijelaskan, Tribaskoro, lokasi kejahatan tersebar di Cikarang Barat, Cibitung, dan Tambun. Beberapa tersangka merupakan residivis yang pernah ditangkap sebelumnya.
“Polisi menggunakan metode crime scientific identification untuk melacak jejak pelaku,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat (1) KUHP (pencurian dengan pemberatan): hukuman maksimal 5 tahun penjara
“Untuk pelaku yang terlibat dalam pertolongan jahat, dijerat dengan Pasal 480 KUHP (pertolongan jahat/penadah), dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandas Kapolsek Cikarang Barat.