Triberita.com | Serang Banten – Polda Banten menetapkan mantan Kepala SD Negeri di Kota Serang, Provinsi Banten, inisial TS (63) sebagai tersangka dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021, senilai Rp 1,3 miliar.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto pada konferensi pers yang dihadiri seluruh media mitra Polda Banten, di ruang Media Center Bidhumas Polda Banten, Rabu (7/2/2024).
Kombes Didik didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi.
Didik menjelaskan, selain TS, penyidik dari Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten, telah menetapkan tersangka TI (46) yang mengaku dekat dengan staff ahli anggota DPR RI.
Dikesempatan itu Didik pun mengungkapkan awal mula terjadinya kasus tersebut.
“Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten atas peristiwa dugaan pungli pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran 2021 dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp9.628.223.300.000,” ungkapnya.
Selanjutnya Didik menyampaikan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi tersebut.
“Dengan adanya laporan tersebut, Tim Satgas Tindak diketuai Dirreskrimsus Polda Banten, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dimana dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat Jendral kemendikbud RI, menemukan adanya tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.318.580.000,”ujar Didik.

















