Didik menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimsus menetapkan dua orang tersangka, sekaligus menyelamatkan uang negara sebesar Rp882.503.750.
Dari Proses penyelidikan dan penyidikan, kata Didik, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang telah melakukan dugaan tindak Pidana korupsi, yakni TS (63) pekerjaan mantan Kepala Sekolah yang juga mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dan TI (46) sebagai pihak swasta.
“Dari hasil proses tersebut, penyidik berhasil melakukan recovery asset serta menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp882.503.750. Dan berkas perkara untuk kasus ini, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten,”jelas Didik.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, modus operandi terkait kasus tindakan korupsi tersebut.
“Tersangka TI mengatakan kepada tersangka TS, bahwa ia dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI, yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bisa dicairkan untuk sekolah SD di Kota Serang,” jelas Wiwin.
Kemudian, lanjut Wiwin, tersangka TI dan TS, sepakat jika anggaran tersebut turun akan dilakukan pemotongan sebesar 40%, pembagiannnya, tersangka TI akan mendapatkan 30 % untuk biaya pengurusan, dan tersangka TS akan mendapatkan 10%.
“Untuk memuluskan rencana tersebut, tersangka TI meminta kepada tersangka TS untuk mengumpulkan kepala Sekola SD di Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut, tersangka TS mengatakan kepada seluruh Kepala Sekolah, dan meminta 40 persen dari dana PIP per-siswa, dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP,” ungkap Wiwin.

















