Scroll untuk baca artikel
Banten RayaOpini

Tunjangan DPRD Puluhan Miliar vs Bansos Ratusan Juta: Potret Ketidakadilan Fiskal di Kota Tangerang Selatan

578
×

Tunjangan DPRD Puluhan Miliar vs Bansos Ratusan Juta: Potret Ketidakadilan Fiskal di Kota Tangerang Selatan

Sebarkan artikel ini

(Studi Analisis Filosofis atas APBD 2025 dan Cermin Keadilan Sosial yang Retak)

Laurens Dami.

Oleh: Laurens Dami

Triberita.com | Anggaran publik, bukanlah sekadar daftar angka belanja dan pendapatan. Ia adalah dokumen politik, moral, dan sosial yang mencerminkan prioritas serta pilihan nilai dari para pemegang kekuasaan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), misalnya, memuat jejak prioritas politik lokal, siapa yang mendapatkan alokasi besar, siapa yang dipinggirkan, dan siapa yang dibiarkan dengan sisa-sisa alokasi.

Dalam bahasa ekonomi politik, anggaran adalah “kontrak sosial yang terlembaga” yang mengatur distribusi sumber daya bersama.

Dalam konteks Kota Tangerang Selatan (Tangsel), APBD Tahun Anggaran 2025 menghadirkan ironi fiskal yang mencolok.

Di satu sisi, pos hak keuangan DPRD, mulai dari tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif, transportasi, hingga uang reses menembus puluhan miliar rupiah per tahun.

Di sisi lain, anggaran bantuan sosial (bansos) untuk puluhan ribu warga miskin, hanya sekitar Rp140 juta, atau bahkan lebih kecil daripada biaya pengadaan satu unit mobil dinas pejabat.

Fenomena ini, memunculkan pertanyaan fundamental, apakah distribusi anggaran semacam ini mencerminkan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945?

Ataukah justru menunjukkan ketidakadilan fiskal yang telanjang, di mana kepentingan elite legislatif lebih diutamakan dibandingkan kebutuhan dasar warga miskin?

Untuk menjawab pertanyaan ini, tulisan ini menelaah APBD Tangsel 2025 dengan pendekatan multidisipliner, data empiris (APBD, BPS, media), analisis filosofis (John Rawls, utilitarianisme, Musgrave), dan perbandingan lintas daerah.

APBD Tangsel 2025: Antara Angka dan Realitas

Secara total, APBD Kota Tangsel Tahun 2025 mencapai sekitar Rp5,025 triliun (Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD).

Angka ini menempatkan Tangsel sebagai salah satu kota dengan kapasitas fiskal cukup besar di Provinsi Banten, sejalan dengan posisinya sebagai kota satelit metropolitan Jakarta yang ditopang oleh PDRB per kapita tinggi. Namun, besarnya APBD, tidak otomatis menjamin keadilan distribusi.

Bila kita telisik lebih jauh ke dalam Perwal 51/2024, terdapat beberapa pos hak keuangan DPRD yang menonjol. Berikut kutipan literal:

1. Tunjangan Perumahan: Ketua DPRD Rp21.500.000/bulan; Wakil Ketua Rp20.500.000/bulan; Anggota Rp19.500.000/bulan.

2. Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI): Rp14.700.000/orang/bulan untuk seluruh pimpinan dan anggota DPRD.

3. Tunjangan Transportasi: Rp15.000.000/orang/bulan.

4. Uang Representasi: Ketua DPRD Rp6.000.000/bulan; Wakil Ketua Rp4.800.000/bulan; Anggota Rp4.200.000/bulan.

Baca Juga :  Ketum Bhayangkari Pusat Kembali Salurkan Ribuan Paket Bansos di Maluku Barat Daya

5. Uang Reses: Rp18.000.000 per anggota DPRD per masa reses.

Jika kita kalikan dengan jumlah anggota DPRD Tangsel (50 orang) dan akumulasi setahun, total beban anggaran hak keuangan DPRD diperkirakan menembus Rp30–35 miliar/tahun, belum termasuk tunjangan keluarga, beras, pajak, maupun fasilitas lain seperti alat kelengkapan dewan.

Dengan kata lain, hampir Rp3 miliar per bulan APBD Tangsel mengalir untuk membiayai hak keuangan 50 orang anggota legislatif.

Dari perspektif legalitas, pos ini sah karena diatur dalam peraturan perundangan (UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan turunannya).

Namun dari perspektif legitimasi, alokasi ini menimbulkan tanda tanya, sejauh mana besarnya tunjangan DPRD proporsional dengan kinerja legislatif dalam menghasilkan perda berkualitas, melakukan pengawasan anggaran, serta menyalurkan aspirasi rakyat?

Potret Kemiskinan dan Bansos di Tangsel

Ironi, semakin tajam bila dibandingkan dengan alokasi bantuan sosial. Menurut dokumen APBD 2025, anggaran bansos Tangsel hanya sekitar Rp140 juta dengan realisasi Rp136 juta.

Padahal, jumlah warga miskin menurut Badan Pusat Statistik (BPS Provinsi Banten, 2025) mencapai 44,61 ribu jiwa atau sekitar 2,39% dari total penduduk Tangsel.

Bandingkan dengan tahun sebelumnya, pada 2024, jumlah penduduk miskin Tangsel 43,33 ribu jiwa (2,36%).

Artinya, meskipun Tangsel dikenal sebagai kota dengan kemajuan ekonomi tinggi, jumlah warga miskin tidak menurun signifikan.

Mereka tetap hidup di bawah garis kemiskinan dengan pengeluaran per kapita Rp600 ribu/bulan (garis kemiskinan BPS 2025).

Bila Rp140 juta bansos dibagi rata untuk 44 ribu jiwa miskin, tiap orang hanya mendapat sekitar Rp3.000 per tahun. Jumlah yang bahkan tidak cukup untuk membeli sebungkus nasi uduk.

Sebaliknya, Rp30 miliar untuk hak keuangan DPRD, bila dibagi rata ke 50 anggota, berarti masing-masing memperoleh sekitar Rp600 juta per tahun di luar gaji pokok.

Kontras, ini memperlihatkan ketimpangan fiskal ekstrem. Ketika 50 orang legislatif menikmati puluhan juta rupiah per bulan dalam bentuk tunjangan, puluhan ribu warga miskin hanya memperoleh “remah” bansos yang tak layak disebut bantuan.

Infrastruktur Jalan Rusak: Simbol Prioritas yang Timpang

Selain bansos, kebutuhan publik lain yang mendesak, adalah infrastruktur. Media lokal melaporkan, bahwa pada 2025 terdapat rekonstruksi sekitar 40 ruas jalan dalam program tahunan, dengan prioritas 12 ruas strategis di Ciputat, Pamulang, Serpong, dan Setu. Jenis pekerjaan meliputi betonisasi, overlay hotmix, hingga perbaikan drainase.

Baca Juga :  Polisi Selidiki kasus Penemuan Jasad Bayi di Pondok Aren

Namun, keluhan warga soal jalan berlubang masih masif di media sosial. Jika biaya perbaikan satu ruas jalan menelan Rp1–3 miliar, maka kebutuhan dana untuk perbaikan seluruh ruas jelas mencapai puluhan miliar.

Angka ini, sebanding dengan total tunjangan DPRD, tetapi jauh melampaui alokasi bansos. Dengan kata lain, setiap rupiah yang terkunci pada hak keuangan DPRD, adalah rupiah yang hilang dari kemungkinan memperbaiki infrastruktur vital yang digunakan ratusan ribu warga setiap hari.

Analisis Filosofis: Rawls, Utilitarianisme, dan Musgrave

John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) mengajukan dua prinsip keadilan. Pertama, prinsip kebebasan yang sama bagi semua. Kedua, prinsip perbedaan, ketidaksetaraan hanya adil bila menguntungkan pihak paling lemah.

Rawls juga mengusulkan metode veil of ignorance, membayangkan merancang kebijakan tanpa mengetahui posisi sosial kita.

Bila anggota DPRD Tangsel menyusun APBD di balik tirai ketidaktahuan, apakah mereka akan tetap memilih alokasi Rp30 miliar untuk 50 orang dan Rp140 juta untuk 44 ribu orang miskin?

Sangat tidak mungkin. Rasionalitas di balik tirai ketidaktahuan akan mendorong distribusi lebih adil, karena setiap orang berpotensi menjadi miskin. Dengan demikian, APBD Tangsel 2025 gagal memenuhi prinsip Rawlsian.

Menurut filsafat utilitarianisme Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, kebijakan publik harus memaksimalkan kebahagiaan terbanyak.

Bila Rp30 miliar dipakai untuk tunjangan DPRD, manfaat langsung hanya dinikmati 50 orang. Bila dialihkan untuk memperbaiki 10 ruas jalan, manfaatnya dirasakan ratusan ribu warga pengguna jalan.

Bila dialihkan untuk subsidi pendidikan, ribuan anak miskin mendapat akses sekolah lebih baik. Maka dari perspektif utilitarianisme, alokasi hak DPRD Tangsel, adalah kegagalan etis.

Richard Musgrave (1959) membagi fungsi keuangan publik menjadi tiga, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Dalam APBD Tangsel 2025, fungsi alokasi lebih condong ke elite legislatif. Sementara fungsi distribusi (melindungi miskin), nyaris nihil.

Stabilisasi sosial-ekonomi, juga lemah, karena alokasi bansos tak cukup meredam ketimpangan. Dengan kata lain, APBD Tangsel 2025 adalah contoh klasik kegagalan fungsi distribusi dalam teori Musgrave.

Legalitas vs Legitimasi

Secara hukum, pos tunjangan DPRD sah berdasarkan Perwal 51/2024 dan peraturan perundangan. Namun legitimasi politik dan moral dipertanyakan.

Legitimasi fiskal tidak hanya ditentukan oleh legalitas formal, melainkan oleh penerimaan publik. Bila publik melihat ketidakadilan mencolok, puluhan miliar untuk elite, ratusan juta untuk miskin, maka legitimasi runtuh.

Baca Juga :  Keluarga Gadis Korban Pembunuhan meminta Polres Tangsel Pelaku Dihukum Mati

Dalam ilmu politik, perbedaan antara rule of law dan rule by law menjadi penting. Rule of law, menekankan keadilan substantif.

Sementara rule by law, hanya mematuhi prosedur formal tanpa substansi keadilan. Kasus Tangsel 2025, cenderung jatuh pada kategori kedua.

Implikasi Sosial-Politik

Dampak ketidakadilan fiskal, tidak berhenti pada angka. Ia merusak kepercayaan publik pada DPRD dan pemerintah daerah. Warga melihat, wakil mereka lebih sibuk mengamankan hak keuangan pribadi daripada memperjuangkan kesejahteraan umum.

Kondisi ini, berpotensi memicu apatisme politik, menurunkan partisipasi pemilih, bahkan memperkuat sinisme terhadap demokrasi lokal. Ketidakadilan fiskal, juga memperlebar jurang sosial. Warga miskin semakin termarjinalkan. Sementara elite, menikmati surplus.

Ketegangan sosial ini, bisa berimplikasi pada stabilitas jangka panjang, terutama bila ketidakpuasan warga terakumulasi.

Rekomendasi Kebijakan

Beberapa langkah strategis dapat dipertimbangkan untuk memperbaiki ketimpangan fiskal di Tangsel:

1.Transparansi Data: Lampiran APBD harus dipublikasikan dalam format terbuka sehingga publik bisa memantau setiap pos belanja.

2. Audit Kinerja DPRD: Besarnya tunjangan harus dikaitkan dengan indikator kinerja konkret (jumlah perda berkualitas, efektivitas pengawasan, keterlibatan warga).

3. Redistribusi Fiskal: Minimal 10% hak keuangan DPRD dialihkan ke pos bansos atau infrastruktur prioritas.

4. Konsultasi Publik: Setiap perubahan hak DPRD harus melalui forum dengar pendapat warga.

5. Skema Gaji Wajar: Gaji dan tunjangan legislatif perlu disesuaikan dengan standar keadilan fiskal dan kemampuan daerah.

Kepercayaan yang Dipertaruhkan

Kasus Tangsel 2025, menunjukkan ketidakadilan fiskal yang telanjang. DPRD menerima tunjangan puluhan miliar rupiah, sementara ribuan warga miskin hanya kebagian bansos ratusan juta. Infrastruktur jalan rusak masih banyak, tetapi dana besar terkunci pada pos legislatif.

Secara hukum, alokasi ini sah. Namun secara moral dan politik, ia adalah bentuk ketidakadilan fiskal.

Bila pemerintah daerah ingin menjaga legitimasi, maka keberanian untuk merasionalisasi tunjangan DPRD, memperbesar bansos, dan mempercepat perbaikan jalan harus segera dilakukan.

Keadilan fiskal bukan sekadar soal angka, melainkan soal kepercayaan warga terhadap negara. Dan kepercayaan itu, di Tangsel 2025, sedang berada di tepi jurang.

Facebook Comments