
Triberita.com | Di tengah jargon pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat, Provinsi Banten menampilkan wajah paradoks.
Pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Banten memangkas anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar 56 persen, dari Rp 32,5 miliar pada 2024 menjadi Rp 18,8 miliar.
Jumlah penerima manfaat pun terjun bebas, dari sekitar 65 ribu keluarga menjadi hanya 37.741 keluarga penerima manfaat (KPM).
Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024, anggota DPRD Banten menikmati tunjangan perumahan fantastis.
Ketua DPRD Rp 49,8 juta/bulan, empat wakil ketua Rp 45,6 juta/bulan, dan 95 anggota DPRD Rp 43 juta/bulan.
Jika dihitung setahun, total tunjangan perumahan DPRD Banten mencapai Rp 51,7 miliar. Hampir tiga kali lipat dari total bansos untuk rakyat miskin.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan moral dan politik, mengapa negara hadir dengan kemurahan hati untuk kursi elite politik, tetapi begitu pelit terhadap perut rakyat miskin?
Potret Kemiskinan di Banten
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten mencatat, bahwa per Maret 2025, jumlah penduduk miskin di Banten mencapai 772.780 orang atau 5,63 persen dari total penduduk.
Angka ini, turun tipis 0,07 persen poin dibanding September 2024. Tetapi secara absolut, tetap sangat besar.
Perkotaan: 5,58% penduduk miskin, jumlah sekitar 627.880 orang.
Perdesaan: 5,89% penduduk miskin, jumlah sekitar 144.900 orang.
Menariknya, meski persentase kemiskinan di desa sedikit lebih tinggi. Jumlah orang miskin di kota, justru meningkat sekitar 21,4 ribu jiwa.
Sementara jumlah orang miskin di desa, berkurang 26,1 ribu jiwa. Artinya, masalah kemiskinan di Banten semakin bergeser ke perkotaan.
Garis kemiskinan per kapita di Banten pada Maret 2025, ditetapkan sebesar Rp 684.232/bulan. Jika dihitung rata-rata rumah tangga miskin yang beranggotakan 5,22 orang, maka garis kemiskinan rumah tangga mencapai Rp 3,57 juta per bulan.
Dengan kata lain, sebuah keluarga di Banten dikategorikan miskin jika pendapatannya di bawah Rp 3,57 juta per bulan. Bagi mereka, bantuan sosial daerah menjadi tambahan vital agar bisa bertahan hidup.
Wajah Kemiskinan: Lebak, Pandeglang, dan Kota
Meski data rinci kabupaten/kota belum dipublikasikan BPS untuk Maret 2025, tren sebelumnya menunjukkan, bahwa Kabupaten Lebak dan Pandeglang merupakan pusat kemiskinan di Banten.
Infrastruktur terbatas, rendahnya kualitas pendidikan, dan minimnya lapangan kerja layak membuat masyarakat di sana sangat rentan.
Di kota-kota besar, seperti Tangerang Selatan atau Kota Tangerang, masalahnya berbeda. Biaya hidup tinggi membuat garis kemiskinan lebih berat dipenuhi.
Kenaikan jumlah miskin di perkotaan menandakan, bahwa urbanisasi tanpa jaring pengaman sosial yang kuat justru menjerumuskan banyak warga ke dalam lingkaran kemiskinan baru.
Bansos Dipangkas: Antara Alasan dan Realitas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten beralasan, bahwa pemotongan bansos dilakukan karena defisit anggaran daerah sehingga perlu efisiens.
Tumpang tindih dengan program pusat, seperti PKH, BPNT, BLT, dan lainnya. Validasi data penerima yang disebut lebih akurat, sehingga jumlah penerima turun.
Namun, realitas menunjukkan sebaliknya. Kesenjangan data dan fakta, banyak keluarga miskin yang seharusnya berhak justru tidak tercatat sebagai penerima bansos.
Bantuan tidak proporsional, jika satu KPM hanya menerima Rp 500 ribu per tahun, maka bantuan tersebut hanya menutup sekitar 14% dari kebutuhan minimum rumah tangga miskin (Rp 3,57 juta/bulan).
Kalau dicermati dari politik anggaran, pemangkasan 56% bukan sekadar soal “efisiensi,” melainkan pilihan politik fiskal yang jelas lebih mengutamakan pos-pos elite dibanding rakyat kecil.
Tunjangan Perumahan DPRD yang Fantastis
Tunjangan perumahan untuk DPRD Banten berdasarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2024 yaitu ketua DPRD: Rp 49,8 juta/bulan = Rp 597,6 juta/tahun; 4 wakil ketua: Rp 45,6 juta/bulan × 12 × 4 = Rp 2,19 miliar/tahun, dan 95 anggota: Rp 43 juta/bulan × 12 × 95 = Rp 48,93 miliar/tahun. Total: Rp 51,72 miliar per tahun.
Perbandingan dengan Bansos
Anggaran dialokasikan sebesar Rp 51,7 miliar per tahun untuk tunjangan perumahan 100 orang anggota DPRD. Sementara anggaran untuk bansos hanya sebesar Rp 18,8 miliar untuk 37.741 keluarga miskin.
Artinya, satu kursi DPRD dihargai lebih mahal daripada ribuan perut rakyat miskin. Seorang anggota DPRD mendapat Rp 516 juta per tahun hanya untuk tunjangan rumah, sementara keluarga miskin mendapat bantuan jauh lebih kecil dari kebutuhan dasarnya.
Kontradiksi Moral dan Teori Keadilan
John Rawls menegaskan bahwa kebijakan publik harus memberi keuntungan terbesar bagi kelompok paling rentan (difference principle). Pemotongan bansos Banten justru bertentangan dengan prinsip ini: kelompok miskin dikorbankan demi kenyamanan elite.
Vilfredo Pareto dan Gaetano Mosca menjelaskan bagaimana elite selalu berusaha mempertahankan privilese mereka. Kasus Banten menjadi bukti nyata. Seratus elite politik daerah mengamankan fasilitas mewah, sementara ratusan ribu rakyat miskin dibiarkan berjuang sendiri.
Kajian keuangan daerah di Indonesia menunjukkan bahwa belanja aparatur lebih besar dibanding belanja publik. Di Banten, hal ini tampak gamblang: anggaran untuk kenyamanan 100 orang elite jauh lebih besar daripada anggaran untuk hampir 800 ribu warga miskin.
Dampak Sosial Politik
Pertama, kemiskinan struktural. Bantuan sosial yang dipangkas membuat warga miskin semakin rentan jatuh ke dalam kemiskinan kronis.
Kedua, ketimpangan sosial. Jurang antara elite dan rakyat makin lebar. DPRD hidup mewah, rakyat miskin berebut bantuan receh.
Ketiga, krisis kepercayaan publik. Rakyat akan kehilangan kepercayaan pada lembaga politik ketika wakilnya lebih sibuk mengurus fasilitas pribadi dibanding perut rakyat.
Keempat, potensi konflik sosial. Ketidakadilan fiskal bisa memicu protes sosial, apalagi ketika biaya hidup di perkotaan terus meningkat.
Kritik Moral Politik
Kebijakan ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan pengkhianatan moral terhadap konstitusi. Pasal 34 UUD 1945 jelas mengamanatkan bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara. Namun di Banten, negara hadir lebih kuat di kursi DPRD daripada di dapur rakyat miskin.
Kontradiksi ini menunjukkan hilangnya etik publik dalam pengelolaan anggaran. APBD, yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial, berubah menjadi instrumen perburuan rente politik.
Rekomendasi
Pertama, audit transparansi DPRD. Publik perlu tahu dasar perhitungan tunjangan, apakah realistis atau berlebihan.
Kedua, refocusing anggaran. APBD harus diarahkan lebih banyak ke program pro-poor, bukan pro-elite.
Ketiga, reformasi tunjangan. Tunjangan harus didasarkan pada standar biaya hidup wajar, bukan gaya hidup mewah.
Keempat, partisipasi publik. LSM, akademisi, dan media harus memperketat kontrol sosial terhadap APBD.
Kelima, integrasi data kemiskinan. Data BPS harus dijadikan dasar pengambilan keputusan, termasuk memperhatikan dinamika kota vs desa.
Kasus Banten adalah cermin buram demokrasi lokal di Indonesia. Pemangkasan bansos sebesar 56 persen di satu sisi, dan pemberian tunjangan rumah mewah bagi DPRD di sisi lain, memperlihatkan bahwa politik anggaran di Banten lebih mementingkan kursi daripada perut rakyat.
Jika demokrasi hanya melahirkan elite yang sibuk menambah fasilitas pribadi, sementara rakyat kecil dibiarkan bertahan hidup di bawah garis kemiskinan Rp 684 ribu per bulan, maka demokrasi kehilangan makna substantifnya.
Pertanyaan yang harus terus diajukan adalah untuk siapa sesungguhnya APBD disusun, untuk rakyat atau untuk kursi anggota dewan?
















