Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Unit PPA Polres Serang Banten Bekuk Mucikari Pekerjakan Wanita jadi PSK

369
×

Unit PPA Polres Serang Banten Bekuk Mucikari Pekerjakan Wanita jadi PSK

Sebarkan artikel ini
MAS, mucikari penjual wanita dijadikan PSK diringkus dari salah satu warung remang-remang di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang

Triberita.com | Serang Banten – Seorang wanita diduga mucikari, inisial MAS (50 tahun) diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. MAS diringkus dari salah satu warung remang-remang berlokasi di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Mucikari ini diamankan, karena memperkerjakan MAR (31 tahun) sebagai perempuan pekerja sex komersial atau PSK yang menjual seorang wanita, inisial MAR (31) kepada pria hidung belang seharga Rp 300 ribu untuk melakukan hubungan seksual.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady mengatakan, keduanya, mucikari dan PSK berhasil ditangkap di sebuah warung di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Senin (8/1/2024).

Sebelumnya, pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat yang resah, lantaran warung milik pelaku dijadikan tempat bisnis prostitusi.

“Dari informasi tersebut, Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” katanya, Selasa (9/1/2024).

Personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Bagus Yoga melakukan penggerebekan dan mengamankan MAS di warung miliknya. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan MAR (30) yang bekerja sebagai PSK.

“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, MAR dan MAS diamankan ke Mapolres Serang,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa MAS telah mempekerjakan MAR dengan memasang tarif Rp300 ribu. Dengan bayar Rp200 ribu untuk PSK nya dan Rp100 ribu merupakan keuntungan yang diperoleh MAS.

“Bisnis prostitusi yang dilakukan MAS ini sudah berlangsung sekitar satu tahun, dengan motif untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.

Akibat perbuatannya, MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana dan Pasal 506 KUH Pidana tentang seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara.

Facebook Comments