Triberita.com, Banten – Hingga kini, masih ada oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Berbagai cara dilakukan guna mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, terutama solar, dalam jumlah yang banyak.
Dalam acara Konferensi Pers Penegakan Hukum atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Hasil Kerjasama BPH Migas dengan POLRI, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengungkapkan berbagai macam modus operandi yang dilakukan dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi solar, dantaranya yaitu terjadi di (SPBU) maupun pada Badan Usaha Pemenagang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU), agen, dan transportir Bahan Bakar Minyak (BBM).
Erika mengatakan terdapat empat modus operandi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di (SPBU). Pertama, modus helikopter atau modifikasi tangki.
Yang dimaksud dengan helikopter ini, yaitu ketika sebuah mobil mengisi bahan bakar di (SPBU) lalu keluar untuk kemudian masuk lagi untuk mengisi bahan bakar berkali-kali. Biasanya oknum tersebut juga bisa mengganti nomor plat mobilnya agar tidak ketahuan.
Lebih lanjut, Erika Retnowati mengatakan, setidaknya volume penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan, 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, modus terbanyak adalah penimbunan dan penyelundupan bahan bakar.
“Kepada masyarakat, agar bisa ikut mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, serta melaporkan kepada aparat Kepolisian atau Pertamina Call Center 135 apabila menemukan indikasi kecurangan.
“Setiap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” kata Nicke
Sebelumnya, Pertamina mencatat Polri telah menindak 49 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Indonesia. Nicke mengatakan, tindakan yang dilakukan kepolisian merupakan langkah untuk memastikan agar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran.
Selain penimbunan dan penyelundupan, modus yang banyak ditemukan adalah pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali. Selain itu, ditemukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk pelaku industri.
Nicke mengatakan, BBM bersubsidi berasal dari anggaran negara. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan harga terjangkau untuk semua Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang disalurkan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam Rakor Lintas Bidang Sektoral Bidang Operasiona mengatakan, Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan ada adanya tindakan penyimpangan.
“Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi,” ujar Listyo.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengatakan, para tersangka mendapatkan solar dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Banten dengan harga normal, buka suara atas maraknya penyelewenagan Bahan Bakar Minyak (BBM) b⁵ tatkala pelanggar tersebut menyedot Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi itu.
Jenderal berbintang tiga ini menjabarkan, bahwa sejatinya modus yang dilakukan pelaku penyelewengan bermacam-macam, pelaku mengubah tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan menjadi lebih besar dari yang aslinya.
Dengan tangki yang besar, otomatis pelaku akan mendapatkan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan jumlah yang juga besar.
Selain itu, ada juga yang mengganti-ganti nomor plat kendaraan,” ungkap Kabareskrim.
Seperti diketahui, satu cara pencegahan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah dengan subsidi tepat sasaran yang akan tersistem melalui digital. Saat ini pemerintah sedang melakukan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) itu, kelak, pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan dibatasi sesuai dengan yang berhak. Diharapkan, dengan cara itu, kedepan akan ada kejelasan aturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Sehingga, tugas anggota-anggota di lapangan dalam menjaga penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan jadi lebih mudah.
Bagaimana kelanjutannya?
Simak terus ulasan laporan dan kupas tuntas Lipsus Team Triberita.com
Reporter / Penulis: Daeng Yusvin
Editor: Riyan