Triberita.com ǀ Subang – Zaenal, warga RW 08, Desa Curug Rendeng, menyuarakan keluhannya terkait polusi bau menyengat yang berasal dari perusahaan pengolahan sapi perah PT Agrijaya Prima Sukses (APS).
Bau tak sedap ini telah berlangsung bertahun-tahun, terdeteksi sejak sekitar tahun 2017 atau 2019, dan diduga kuat berasal dari aktivitas flushing atau pembersihan kandang sapi di perusahaan tersebut.
Menurut Zaenal, informasi awal yang diterima masyarakat adalah bahwa perusahaan tersebut akan digunakan untuk wisata, bukan kandang sapi. Namun, belakangan diketahui bahwa perusahaan tersebut beroperasi sebagai peternakan sapi.
Bau menyengat tersebut sering tercium pada jam-jam tertentu, seperti pagi, 09.00 pagi, dan pukul 03.00 kadang polusi terjadi di luar jam-jam tersebut. Jarak antara kandang sapi APS dengan pemukiman warga sangat dekat, sekitar 400 hingga 500 m.
Berbagai upaya telah dilakukan warga untuk mengatasi masalah ini. Pada tahun 2019, RW 08 Desa Curug Rendeng, melalui surat, mengajukan pemberitahuan kepada APS mengenai keluhan bau, dengan tembusan ke desa dan kecamatan. Pihak APS sempat mengakui adanya bau dan berjanji akan mengupayakan pembangunan WTP (pengolahan limbah). Namun, bau masih terus berlanjut hingga tahun 2020.
Melihat kondisi yang tak kunjung membaik, Zainal bersama warga lainnya membentuk forum kecil bernama “Forum Peduli Masyarakat Terdampak Polusi APS” pada tahun 2020.
Forum ini, yang melibatkan RW terdampak (terutama RW.08 dan 09 yang diketuai oleh Dadan dan Zaenal sebagai sekretaris), kemudian melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Subang, dengan tembusan ke Dinas Lingkungan Hidup (LH), kepolisian, dan DPRD. Surat pengaduan tersebut diajukan sebanyak dua kali.
Meskipun pernah difasilitasi oleh LH untuk beraudiensi di Kecamatan Jalan Cagar sekitar tahun 2022, di mana pihak APS bersedia membenahi dengan menanam pohon dan memindahkan blower, Zaenal merasa upaya tersebut tidak maksimal karena bau masih terus tercium.
Bahkan, Zaenal menyebutkan bahwa pada tahun 2023, pengaduan juga pernah disampaikan melalui kanal “Jabar Menyapa” milik Ridwan Kamil secara daring, namun dijawab bahwa kewenangan ada di kabupaten, dan pengaduan telah diteruskan ke LH Kabupaten.
Zaenal berharap pemerintah dapat membantu meminimalisir bau yang mengganggu. Ia menyatakan bahwa warga tidak menuntut bau menjadi hilang sepenuhnya, namun setidaknya berkurang sehingga tidak mengganggu aktivitas sehari-hari, termasuk ibadah.
Selain itu, ia juga berharap pihak APS mengalokasikan anggaran untuk meminimalisir bau, mengingat perusahaan mencari keuntungan.
Mengenai kompensasi, perusahaan APS memberikan kompensasi kepada lingkungan, bukan untuk pribadi, sebesar sekitar satu juta rupiah per bulan. Zaenal merasa jumlah ini sangat kecil dan tidak seimbang, mengingat perusahaan memiliki ribuan sapi.
Dugaan Zaenal mengenai penyebab bau adalah proses plasting atau pembersihan kandang, di mana sapi dibersihkan kaki dan badannya menggunakan alat blower sebelum diperah. Angin dari blower ini diduga membawa bau menyengat ke pemukiman warga.
Warga merasa hak mereka untuk menghirup udara segar terganggu, bahkan tidak bisa lagi bebas membuka pintu rumah karena bau yang masuk.

















