Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Bekasi RayaBeritaKesehatanNewsPeristiwa

Warga Resah, Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Babelan Bekasi Kian Merajalela 

98
×

Warga Resah, Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Babelan Bekasi Kian Merajalela 

Sebarkan artikel ini

Diwilayah hukum Polsek Babelan Polres Metro Bekasi kian merajalela, salah satunya yang berlokasi dijalan Gang Kumang, Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Kasus dugaan peredaran obat terlarang jenis G (tramadol dan eximer) diwilayah hukum Polsek Babelan Polres Metro Bekasi kian merajalela, salah satunya yang berlokasi dijalan Gang Kumang, Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Diketahui, saat ini jajaran Satnarkoba Polres Metro Bekasi tengah gencar gencarnya memberantas peredaran narkotika obat-obatan jenis G diwilayah Kabupaten Bekasi, kendati itu tak membuat jera para oknum yang masih nekad menjual barang haram tersebut.

Maraknya toko penjual obat tramadol berkedok toko kedai es (drink) ini dikeluhkan salah satu warga yang engan disebut namanya, ia mengatakan, pihaknya merasa terganggu dengan aktivitas dugaan jual beli obat terlarang tersebut.

“Banyak yang beli itu remaja, sering bolak-balik kelokasi, saya enggak tau persisnya,” katanya saat ditemui dilokasi, Selasa 25 juli 2023.

Ia mengatakan, mereka berjualan dengan berkedok toko kedai es (capucino) untuk mengelabuhi petugas dan warga sekitar, pihaknya berharap para penegak hukum secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.

“Semoga diwilayah ini bersih dari peredaran obat-obatan, semoga langsung ditindak kalau memang itu benar toko obat terlarang karena bisa membahayakan remaja penerus dan mencoreng nama baik warga sekitar,” ujarnya.

Masyarakat berharap, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparatur dari kepolisian setempat harus segera bertindak tegas untuk berantas penjual obat tersebut tanpa resep dokter.

Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda.

Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Facebook Comments
Example 120x600