Triberita.com | Soetta Banten – Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang membawa 9.334,22 gram narkoba jenis sabu, dan 854,96 gram ketamine yang disamarkan dalam kemasan kopi instan merk ‘OLD TOWN’.
WNA warga Malaysia itu, adalah penumpang pesawat Air Asia AK 353 Kuala Lumpur – CGK, dibekuk saat berada di area di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta.
Pelaku penyelundupan narkotika ini, seorang laki-laki berinisial TLH (38), dengan terindikasi dalam jaringan internasional penyelundupan narkoba.
“Pelaku TLH, kita amankan di area di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (9/10/2024).
Ia mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, diawali dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang penerbangan AirAsia (AK353) rute KUL-CGK dengan ketibaan pukul 00.13 WIB.
Kemudian, atas kecurigaan tersebut, penumpang itu dibawa petugas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaannya yang mencurigakan.
“Didapati di dalam koper tersebut sebanyak 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) sachet kopi instan merk ‘OLD TOWN’, dengan beberapa varian rasa. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bungkus kopi masing-masing sachet berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, orange, dan putih yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto 11.000 gram,” katanya.
Dia menjelaskan, pada penemuan barang yang dicurigai tersebut, didapati barang bukti narkoba yang positif mengandung MDMA.
Selain itu, pihaknya melakukan pemeriksaan tes urine kepada pelaku, dengan menunjukkan hasil positif Methampetamine.
“Dari hasil laboratorium, serbuk hijau, merah muda, cokelat dan orange tersebut, positif mengandung Narkotika Gol satu (I) jenis MDMA, dan serbuk putih mengandung ketamine. Kemudian barang bukti dan tersangka diserahterimakan kepada Polresta Bandara Soetta guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dibentuk tim gabungan,” paparnya.
Gatot mengatakan, hasil interogasi terhadap pelaku TLH (38) warga Malaysia, kepada petugas mengakui baru pertama kali melakukan upaya penyelundupan barang haram tersebut.
Dari pemeriksaan itu, pelaku juga menyampaikan, jika dirinya dikendalikan oleh seseorang berinisial P, yang diduga berada di Malaysia dengan dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau senilai Rp17 juta.
“Hasil penindakan sebanyak 9.334,22 gram Narkotika Gol satu (I) jenis MDMA dan ±854,96 gram Ketamine, ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 46.671 jiwa, dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp74,62 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk pengembangan lebih lanjut,” terang Gatot Sugeng Wibowo.
Terkait ditangkapnya warga Malaysia, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan kepada warga agar tidak menerima barang apapun dari orang yang tidak dikenal.
“Jangan terima barang titipan baik koper atau barang apapun dari orang yang tidak dikenal, dengan modus ketinggalan atau lupa, atau jangan ambil koper atau barang bawaan penumpang lain, karena dikhawatirkan berisi barang berbahaya,” demikian pesan Kombes Pol Roberto Pasaribu.
















