Triberita.com | Bekasi – Lagi, pemerintah memberikan kado untuk Tahun 2025. Kali ini, sasarannya ada para perokok, yang tujuannya agar mengurangi konsumsi rokok. Caranya, mulai tahun ini pemerintah menaikkan harga rokok. Tak hanya rokok biasa, tapi rokok elektrik atau vape juga naik.
Biasanya kenaikan harga rokok disebabkan oleh naiknya cukai. Namun kali ini kenaikan harga rokok biasa dan elektrik (vape) bukan karena peningkatan cukai, tapi lantaran pemerintah menaikkan harga jual eceran rokok.
Maka itu, jika ingin berhemat dan tidak menambah pengeluaran, para perokok sepertinya mulai berpikir untuk berhenti merokok.
Kenaikan harga jual eceran rokok, resmi ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada tahun 2025. Ketetapan tersebut tercantum dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.
Tak hanya mendukung pengendalian konsumsi tembakau oleh para perokok, Langkah ini dilakukan juga untuk melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Dalam PMK yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024 itu, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau, tapi menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
PMK dalam beleid tersebut mengatur tentang batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Jenis SKM Golongan I paling rendah, dari sebelumnya Rp 2260 dengan tarif cukai tetap Rp 1.231, kini jadi Rp 2.375, atau naik 5,08%. sekitar 5%
- Jenis SMK Gokongan II paling rendah, dari sebelumnya Rp 1.380 dengan tarif cukai tetap Rp 746, kini jadi Rp 1.485 atau naik sekitar 7,6%
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Jenis SPM Golongan I paling rendah kini harganya Rp 2.495/batang atau naik 4,8% dengan tarif cukai tetap Rp 1.336/batang
- Jenis SPM Golongan II paling rendah, kini harganya Rp 1.565/batang naik 6,8% dengan tarif cukai Rp 794/batang
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
- SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)
- SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)
- SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)
Namun begitu, ada juga jenis-jenis rokok yang tidak mengalami kenaikan, yakni : Rokok Kelembak Kemenyan (KLM), Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun atau Klobot (KLB), dan Rokok Cerutu (CRT)
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:
- SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram
- SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram
- SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram
- SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram
- TIS senilai Rp 276 per batang/gram
- KLB senilai Rp 290 per batang/gram
- KLM senilai Rp 950 per batang/gram
- CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram
Harga Vape
Khusus untuk harga rokok elektrik atau vape dan hasil pengolahan tembakau lainnya, Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan yang menetapkan batasan harga jual eceran minimum. Ketentuannya, ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Tak jauh beda dengan kebijakan menaikkan harga rokok biasa, tujuan PMK ini juga untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, serta untuk meningkatkan penerimaan negara.
Jadi, meski tidak ada kenaikan tarif cukai, berdasarkan lampiran dalam beleid tersebut, pemerintah akan menaikkan harga jual eceran rokok elektrik,
Harga jual eceran minimum rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, adalah sebagai berikut:
- Harga Rokok Elektrik Padat, sebelumnya Rp 5.886/gram dengan tarif cukai tetap Rp 3.074/gram
- Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang): Rp 1.368/gram atau naik 22,03% dari sebelumnya Rp 1.121/gram dengan tarif cukai tetap Rp 636/gram
- Rokok elektrik cair sistem tertutup: Rp 41.983/gram atau naik 22,03% dari sebelumnya Rp 39.607/gram dengan tarif cukai tetap Rp 6.776/gram
Rokok Elektrik
- Rokok elektrik padat, sebelumnya Rp 5.886/gram dengan tarif cukai tetap Rp 3.074/gram, kini jadi Rp 6.240/gram atau naik 6,01%.
- Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang), sebelumnya Rp 1.121/gram dengan tarif cukai tetap Rp 636/gram, kini jadi Rp 1.368/gram atau naik 22,03%.
- Rokok elektrik cair sistem tertutup, sebelumnya Rp 39.607/gram dengan tarif cukai tetap Rp 6.776/gram, kini jadi Rp 41.983/gram atau naik 22,03%
Hasil pengolahan tembakau lainnya :
- Tembakau molasses, sebelumnya Rp 242/gram dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram, sekarang jadi Rp 257/gram atau naik 6,19%.
- Tembakau hirup, sebelumnya Rp 242/gram dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram, sekarang jadi Rp 257/gram atau naik 6,19%.
- Tembakau kunyah, sebelumnya Rp 242/gram dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram, sekarang jadi Rp 257/gram atau naik 6,19%.

















