Scroll untuk baca artikel












Bandung RayaBeritaKriminalTrending

2 Geng Motor Terlibat Bentrokan di Cimahi, 5 Pelaku Dibekuk Polisi

305
×

2 Geng Motor Terlibat Bentrokan di Cimahi, 5 Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Mereka diringkus lantaran telah melakukan pengeroyokan terhadap dua korban

Konferensi Pers AKP Rizka Fadhila kepada wartawan di Mapolres Cimahi. (foto : Abdul/triberita)

triberitacom – Kota Cimahi – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi mengamankan sebanyak lima orang anggota geng motor (berandalan bermotor) berinisial E, K, R, RA, dan IS. Kelima pelaku itu terlibat bentrokan antar dua kelompok.

Mereka diringkus lantaran telah melakukan pengeroyokan terhadap dua korban yaitu Riko dan Riki, di Gang Saluyu, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada 31 Oktober lalu.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila mengatakan, aksi pengeroyokan itu berawal saat dua korban yang menggunakan sepeda motor melaju dari arah Jalan Kebon Kopi, Kota Cimahi tiba-tiba dicegat pelaku.

“Setibanya di lokasi kejadian, korban dihadang para pelaku yang langsung melempar batu dan benda tumpul ke arah dua korban. Setelah itu, korban pun terjatuh lalu langsung dikeroyok pelaku dan dihajar hingga babak belur,” kata AKP Rizka Fadhila kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Sabtu (5/11/2022).

Dijelaskannya, aksi pengeroyokan itu dilakukan menggunakan tangan kosong dan balok kayu. Akibat kejadian itu, korban menderita luka serius di bagian kepala dan badan.

“Saat korban terjatuh, kelima orang ini dengan berbagai motif, ada yang memukul, menendang, melakukan tindakan penganiayaan bersama-sama terhadap korban,” terangnya.

Kelima pelaku yakni E, K, R, RA, dan IS berhasil diamankan penyidik Polsek Cimahi Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Rizka, aksi pengeroyokan dilakukan pelaku karena korban dan pelaku berasal dari kelompok motor berbeda dan sering berseteru.

“Pemicu lainnya karena korban menggunakan atribut kelompok yang berbeda dengan pelaku. Tidak disebut identitas geng motor yang dimaksud, korban alami luka di bagian kepala dan badan namun sekrang sudah berangsur membaik,” tuturnya kembali.

Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 9 tahun penjara dan saat ini kelima pelaku sudah mendekam di Mapolres Cimahi.

Baca Juga :  Breaking News! Satu Korban Meninggal Dunia Terjebak Kobaran Api di Bandung Barat

Reporter: Abdul Kholilulloh

Facebook Comments
Example 120x600