Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

4,17 Triliun Dana Mengendap di Jabar, Menkeu Purbaya Pastikan KDM bakal Diperiksa KPK

558
×

4,17 Triliun Dana Mengendap di Jabar, Menkeu Purbaya Pastikan KDM bakal Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Jakarta – Menyusul pemaparan data bank sentral soal uang mengendap di bank per September 2025 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, bahwa Provinsi Jawa Barat termasuk yang paling besar uang yang mengendap.

Tak hanya itu, Purbaya bahkan memastikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bendahara negara ini pun membongkar kesalahan Dedi Mulyadi atau KDM, dalam mengelola keuangan negara.

Data dari bank sentral menyebutkan, dana mengendap di bank milik Pemprov Jabar mencapai Rp 4,17 triliun.

Terhadap beberapa kepala daerah yang protes terhadap data tersebut, Purbaya sendiri menyatakan tidak mau berkoordinasi.

“Bukan urusan saya itu, biar aja BI yang kumpulin data, saya cuma pakai data bank sentral aja,” katanya.

Para kepala daerah yang protes diminta untuk langsung bertanya ke BI.

“Tanya aja ke BI. Itu kan data dari bank bank mereka juga. Mereka gak mungkin monitor semua account satu per satu,” katanya.

Sementara KDM yang membantah ada dana mengendap, sempat meminta Menkeu Purbaya untuk membuktikannya. Sayangnya, Purbaya enggan diperintah oleh Gubernur Jabar.

Tak mau berdiam diri, KDM pun berupaya mengkonfirmasi data Purbaya, dengan mendatangi ke sejumlah instansi, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Bank Indonesia (BI).

Hasilnya, data yang dipaparkan Purbaya ternyata benar.

Usai mendatangi kantor pusat BI, KDM mengungkapkan bahwa angka Rp 4,17 triliun yang disebut mengendap tersebut, mengacu pada laporan keuangan per 30 September 2025.

Ia mengatakan, dari jumlah tersebut, dana simpanan Pemerintah Provinsi Jabar yang dikonfirmasi ke BI hanya mencapai Rp 3,8 triliun dan seluruhnya dalam bentuk giro.

Baca Juga :  Viral Klaim Omzet Sate Maranggi 'SiBungsu' 150 Juta Perhari: Siapa Berbohong, Bapenda Subang Atau KDM?

Sisanya merupakan deposito milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan penggunaannya sepenuhnya menjadi kewenangan BLUD masing-masing, bukan Pemprov.

Dikutip dari Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, KDM dengan tegas membantah adanya dana Pemprov sebesar Rp 3,8 triliun yang mengendap. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut bersifat dinamis dan telah digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional dan proyek pemerintah daerah.

“Jadi uang yang diendapkan itu tidak ada karena uangnya Rp 3,8 triliun hari ini sudah dipakai untuk bayar proyek, gaji pegawai, belanja perjalanan dinas, belanja bayar listrik, bayar air, belanja para pegawai outsourcing,” ujar KDM.

Menurut KDM, karena adanya pencairan anggaran untuk pembayaran proyek dan operasional yang dilakukan setiap hari, data riil simpanan Pemda per 21 Oktober 2025 saat ini hanya tersisa sekitar Rp 2,3 triliun.

Ia memastikan bahwa tidak ada upaya dari pemerintah daerah untuk sengaja mengendapkan dana APBD di deposito demi mendapatkan bunga. KDM menegaskan bahwa pencairan anggaran dilakukan secara rutin dan dana Pemda selalu bergerak (uang keluar dan uang masuk).

Penjelasan dan konfirmasi data yang dilakukan ini, menurut KDM, merupakan bagian dari transparansi publik dan upaya menjaga akuntabilitas. Ia menekankan bahwa tidak ada pengendapan dana, baik sebelum pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 Oktober 2025 di Kementerian Dalam Negeri maupun hingga saat ini.

“Yang ada adalah pelaporan keuangan di tanggal 30 september ada dana yang tersimpan di kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp 3,8 triliun,” kata Dedi Mulyadi.

Selain itu ada juga deposito Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Sisanya dalam bentuk deposito BLUD di luar kas daerah yang menjadi kewenangan BLUD masing-masing,” katanya.

Baca Juga :  Kebakaran Maut Depo Pertamina di Plumpang 5 Warga Lebak Banten Tewas

Namun kini menurut KDM, uang tersebut sudah terserap digunakan untuk belanja daerah.

“Jadi uang yang diendapkan itu tidak ada, karena uang Rp 3,8 triliun ini hari ini sudah dipakai. Untuk bayar proyek, gaji pegawai, belanja perjalanan dinas, belanja bayar listrik, belanja bayar air, belaja pegawai outsourcing,” katanya.

Sedangkan Purbaya merespon ungkapan KDM yang menyimpan dana di giro, menurut dia langkah Dedi menyimpan uang tersebut di giro justru membuat rugi.

“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito tapi di giro, malah lebih rugi lagi,” kata Purbaya.

Dengan disimpan di giro, lanjut dia, maka bunga akan lebih rendah.

“Bunganya lebih rendah kan kenapa dichekin di giro kalau gitu,” katanya.

Ia pun memastikan, KDM akan diperiksa KPK.

“Pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” ucapnya.

Facebook Comments