Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa BaratSubang

Viral Klaim Omzet Sate Maranggi ‘SiBungsu’ 150 Juta Perhari: Siapa Berbohong, Bapenda Subang Atau KDM?

1891
×

Viral Klaim Omzet Sate Maranggi ‘SiBungsu’ 150 Juta Perhari: Siapa Berbohong, Bapenda Subang Atau KDM?

Sebarkan artikel ini
Warung sate Maranggi si bungsu yang diduga milik gubernur jawa barat dedi mulyadi yang memiliki omset 150 juta perhari dan sampai milliaran rupiah pertahun.

Triberita.com | Subang – Nama Sate Maranggi Si Bungsu mendadak menjadi sorotan publik. Bukan karena popularitasnya di media sosial, melainkan karena kesenjangan mencolok antara klaim omzet fantastis yang diucapkan oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM) Gubernur Jawa Barat, dengan data laporan pajak yang terdaftar di pemerintah daerah.

Polemik ini bermula dari sebuah video yang viral di mana Kang Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, memuji Sate Maranggi Si Bungsu. Dalam video tersebut, ia mengklaim bahwa omzet bulanan warung sate itu bisa mencapai Rp 200 juta. KDM bahkan menyebutkan bahwa pada hari Sabtu dan Minggu, omzetnya bisa mencapai Rp 150 juta, dan total pendapatan tahunan bisa tembus miliaran rupiah.

Pernyataan ini langsung memicu reaksi kritis dari Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang. Mereka mendesak agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan transparansi data pajak Sate Maranggi Si Bungsu.

“Kami menganggap pernyataan Gubernur Jawa Barat tidak sesuai dengan data pajak yang disetorkan oleh Sate Si Bungsu yang notabene di-branding secara personal oleh beliau. Maka dari itu, kami menuntut Bapenda Subang untuk memberikan data akurat terkait pajak restoran. Mana yang benar, data pajak yang disetorkan atau pernyataan Gubernur Jawa Barat?” kata Ketua Umum GPI Subang, Diny Khoerudin.

Triberita.com menemukan dokumen laporan pajak yang sangat mengejutkan. Data yang diduga berasal dari Bapenda menunjukkan bahwa, alih-alih omzet harian ratusan juta, total omzet Sate Maranggi Si Bungsu yang dilaporkan hanya Rp 57,7 juta selama setahun penuh, dari Desember 2023 hingga November 2024.

Angka ini menciptakan jurang perbedaan yang sangat lebar. Total omzet yang dilaporkan dalam satu tahun hanya setara dengan omzet yang diklaim Kang Dedi Mulyadi (KDM) dalam waktu kurang dari satu hari.

Baca Juga :  Penghapusan Pokok Pajak Buat Siapa?

Dugaan Penyimpangan Pajak

Menurut sistem pajak daerah, Sate Maranggi Si Bungsu menggunakan metode self-assessment, yang wajib pajak menghitung dan melaporkan omzetnya sendiri. Restoran ini membayar pajak dengan tarif 10% sesuai dengan angka yang dilaporkan. Namun, sistem ini juga membuka celah untuk ketidakjujuran.

Ada dua kemungkinan di balik perbedaan data yang drastis ini:

Jika klaim Kang Dedi Mulyadi benar, maka omzet sebenarnya bisa mencapai miliaran rupiah. Ada dugaan kuat bahwa restoran tersebut sengaja melaporkan omzet jauh lebih rendah untuk menghindari pajak yang lebih besar.

Jika data Bapenda akurat, maka klaim yang disampaikan oleh Dedi Mulyadi adalah informasi yang salah atau dilebih-lebihkan.

Diny Khoerudin juga mempertanyakan kurangnya pengawasan terhadap tempat makan lain di Subang.

“Lalu bagaimana dengan data pajak dari tempat makan, kafe, dan restoran lainnya? Kenapa belum ada sidak juga terhadap tempat-tempat lain, seperti Dilaga’s Coffee atau kafe dan restoran lainnya? Kenapa tebang pilih? Ada yang disidak ada yang tidak?” desaknya.

Hingga kini, Bapenda Subang belum memberikan konfirmasi resmi terkait keaslian dokumen dan langkah yang akan mereka ambil.

Kabid Pendataan dan Penilaian Bapenda, Ahmad Septembro, tidak bisa dimintai keterangan karena sedang sakit.

“Saya lagi cuti sakit,” jawabnya singkat kepada Triberita.com.

Sementara itu, GPI Subang berjanji akan terus mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti kasus ini demi memastikan transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan daerah.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan vitalnya pengawasan pajak. Di saat pendapatan daerah sangat dibutuhkan untuk pembangunan, kebocoran akibat ketidakjujuran wajib pajak harus diatasi.

Facebook Comments