Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaKriminal

Polsek Cikarang Utara Bekasi Bongkar Penipuan Lowongan Kerja Berkedok Yayasan Fiktif, Tiga Pelaku Diciduk!

384
×

Polsek Cikarang Utara Bekasi Bongkar Penipuan Lowongan Kerja Berkedok Yayasan Fiktif, Tiga Pelaku Diciduk!

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa pada konferensi pers pengungkapan kasus penipuan lowongan kerja di Cikarang Utara., Senin (21/7/2025).(Foto: Istimewa)

Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi – Jaringan penipuan berkedok lowongan kerja yang meresahkan pencari nafkah di Bekasi akhirnya terurai. Polsek Cikarang Utara sukses membongkar praktik curang sebuah yayasan fiktif di jantung kawasan industri, dan mengamankan tiga tersangka.

Salah satu yang diciduk adalah seorang wanita, yang diketahui merupakan istri siri dari dalang utama penipuan tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan korban yang merasa tertipu. Para pelaku menawarkan janji pekerjaan di perusahaan-perusahaan ternama melalui sebuah entitas bernama Yayasan Tasma, yang beralamat di Jalan Raya Industri, Kampung Gombong, Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

“Tiga orang tersangka ditangkap, yakni ARH (34), BM (32) selaku pemilik yayasan, dan seorang wanita FT (32) yang diketahui adalah istri siri dari BM sekaligus bertindak sebagai admin yayasan,” jelas Mustofa kepada awak media, Senin (21/7/2025).

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, yang dikenalkan pada yayasan ini oleh rekannya, datang dengan harapan mendapat pekerjaan. Setelah mengisi berkas dan data diri, korban diminta menyerahkan uang administrasi sebesar Rp5 juta.

“Korban sempat menawar, dan akhirnya disepakati membayar Rp4,5 juta secara tunai kepada pelaku bernama Bambang,” terang Mustofa.

Beberapa hari kemudian, korban kembali diminta mentransfer uang Rp3 juta sebagai pelunasan dengan janji akan segera ditempatkan di PT Midea Jababeka. Namun, hingga berminggu-minggu, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

“Total ada 29 orang korban yang sudah menyetorkan uang kepada para pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta,” ungkap Mustofa.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil meringkus tersangka utama, BM, pada Sabtu malam (19/7/2025) di Rawa Bogo, Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Diskominfosantik Ngajak Ngobak Bareng Pj Bupati Bekasi, Pegiat Medsos dan Influencer Bahas City Branding

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain tiga unit ponsel, satu unit mobil Calya hitam, sejumlah bukti transfer, kuitansi penerimaan uang, serta kartu ATM atas nama Bambang Widodo Sugiarto dengan sisa saldo yang hanya berjumlah Rp26.942.

Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang meminta pembayaran di muka.

“Pastikan lowongan kerja berasal dari sumber resmi. Jangan ragu mengecek keabsahan yayasan atau penyalur kerja ke dinas tenaga kerja atau pihak berwenang,” tegas Mustofa.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Facebook Comments