Triberita.com, Tangerang Banten – Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, membekuk enam komplotan pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) jaringan Lampung Timur.
Salah satu pelaku karena melawan, tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit akibat hadiah timah panas yang keluar dari moncong pistol petugas.
Adapun komplotan curanmor yang berjumlah enam orang ini berhasil ditelikung oleh tim dari Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, bermula dari tertangkapnya seorang penadah motor curian di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan dari pengakuan penadah berinisial AR, dirinya membawa motor hasil kejahatan tersebut ke daerah Lampung.
“AR bersama beberapa rekannya membawa motor-motor hasil curian tersebut ke Lampung Timur untuk di jual kepada tersangka lain berinisial A alias Y,” terang, Kapolresta Tangerang, Jumat (14/72023).
Selanjutnya, unit Reskrim Polresta Tangerang melakukan pengembangan ke wilayah Lampung Timur.
“Setibanya di sana, anggota Polresta Tangerang bersama petugas kepolisian setempat, kemudian melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku pencurian dan penadah motor,” ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan dua pelaku di dalam rumah tersebut, namun satu dari dua pelaku harus dilumpuhkan karena mencoba melawan dan menyerang petugas saat hendak ditangkap.
“Terpaksa satu pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Kemudian pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pelaku tidak tertolong dan meninggal dunia,” ujarnya.
“Dari tangan para pelaku, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan 11 unit motor hasil curian, beberapa buah senjata tajam, beberapa buah mata kunci, dan dua unit handphone milik pelaku,” sambung, Kapolresta Tangerang Polda Banten.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar, Sigit.

















