Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Polisi Bandara Soetta Tangerang Ringkus 17 Tersangka Sindikat Perdagangan Orang

318
×

Polisi Bandara Soetta Tangerang Ringkus 17 Tersangka Sindikat Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini

Berhasil membekuk 17 tersangka terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama periode Januari-Juli 2023

Triberita.com, Soetta Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta, kembali berhasil membekuk 17 tersangka terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama periode Januari-Juli 2023.

Dari belasan tersangka yang ditangkap, sebanyak 374 orang menjadi korban calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

“Sudah 374 orang yang berhasil kita selamatkan, dengan 85 laporan dan sudah ada 17 tersangka yang sudah berproses sekarang. 3 tersangka diantaranya sudah kami serahkan kepada kejaksaan untuk dilanjutkan proses persidangan maupun penuntutan,” ujar, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Roberto Pasaribu. Pada Jumat (14/7/2023).

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan, bahwa hasil pengungkapan dan pengamanan terhadap belasan tersangka ini dilakukan sejak periode Januari-Juli 2023.

Adapun para tersangka tersebut, kata dia, terdiri dari pria dan perempuan yang masing-masing berinisial AFA (38) asal Jawa Barat, EN (54) asal Jawa Barat, TH (39) asal Jakarta, AEJA (24) asal Jakarta, LD (33) asal Jakarta dan AS (43) asal Jawa Barat. Kemudian, AS (61) asal Jawa Barat, LM (36) asal Jawa Barat, DLD (24) asal Banten, A (40) asal Jakarta.

“Ditambah lagi, AAA (38) asal Banten, ER (37) asal Banten, BH (31) asal Banten, Y (43) asal Banten, SHS (26) asal Jakarta serta JD (21) asal Labuan Batu,Z,” katanya.

Ia menyebutkan, untuk modus yang dilakukan dari para sindikat jaringan internasional itu adalah dengan mengiming-imingi korban menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural sebagai asisten rumah tangga, operator judi online dan pelayan restoran.

“Sedangkan ada tiga negara tujuan menjadi target sindikat TPPO internasional ini, baik Asia Tenggara seperti Kamboja, Vietnam serta Malaysia. Kemudian Timur Tengah yakni, Arab Saudi dan Abu Dabi, maupun Benua Afrika yaitu, Sudan,” katanya.

Baca Juga :  Viral, Video Adegan Ranjang Disandingkan Foto AD Karyawati di Bekasi, Kuasa Hukum Angkat Suara

Dia juga menambahkan, ratusan PMI ilegal yang menjadi korban para tersangka itu terdiri dari 11 daerah di Indonesia yakni, Jawa Barat, Bengkulu, Lampung, Jakarta, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara dan Belitung.

“Bila dikonversi atas aksi perdagangan orang ini bernilai Rp5,1 miliar dari jumlah korban yang diselamatkan,” ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Reza Fahlevi menambahkan dari 17 tersangka ini terbagi tiga negara tujuan yaitu dari Asia Tenggara sebanyak sembilan orang tersangka. Kemudian Timur Tengah ada lima tersangka dan Afrika ada satu tersangka.

“Seluruhnya terungkap berdasarkan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pekerja migran Indonesia. Ditambah adanya 85 laporan yang masuk ke kepolisian,” tuturnya.

Atas perbuatan para tersangka pihaknya menyangkakan Pasal 83 JO 68 dan atau Pasal 81 JO 69 dan atau Pasal 72 jo Pasal 5 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.

Facebook Comments