Scroll untuk baca artikel
Berita

Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal, Satpoldam Subang Pasang Baliho di 30 Kecamatan

407
×

Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal, Satpoldam Subang Pasang Baliho di 30 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Baliho satpoldam Kabupaten Subang, sosialisasi tolak rokok ilegal. (Foto: Harun)
Baliho satpoldam Kabupaten Subang, sosialisasi tolak rokok ilegal. (Foto: Harun)

Triberita.com | Subang – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Kabupaten Subang melaksanakan sosialisasi mengenai pencegahan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal ke berbagai warung dan pasar, Rabu (29 November 2023).

Kepala Satpoldam Subang, Indri Tandia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan memasang baliho di semua kecamatan di Kabupaten Subang.

“Memasang baliho-baliho di 30 kecamatan tentang gempur rokok ilegal,” kata Indri kepada Triberita.

Indri juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Subang agar ikut berpartisipasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini dengan tidak membelinya.

“Tidak membeli rokok yang tidak ada pita cukainya,” ujarnya.

Menurutnya, selain merugikan negara, rokok tanpa cukai juga dinilai berpotensi membahayakan, terlebih bahan yang terkandung di dalam rokok tersebut tidak diketahui.

“Merugikan keuangan negara dan berbahaya karena tidak diketahui kandungan-kandungan di dalamnya,” ungkapnya.

Adapun sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang melanggar, kata Indri, akan diserahkan ke pihak Bea Cukai.

Indri menerangkan, Satpol PP Kabupaten Subang hanya mendampingi kegiatan-kegiatan yang dilakukan Bea Cukai Purwakarta.

“Penyidik yang bertindak di sini adalah Bea Cukai,” tuturnya.
“Apakah nanti disidangkan atau disita, kita serahkan ke Bea Cukai,” tambahnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Tahun Politik Sangat Krusial, Pemuda Padalarang Soroti Sikap Bupati Bandung Barat, ini alasannya